KalbarOKe.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan UU P2SK di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Purbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR RI dalam mengajukan revisi UU P2SK. Ia menyebutkan, melalui Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Purbaya, reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Ia menilai sektor keuangan nasional perlu terus diperkuat dari sisi pendalaman pasar, stabilitas sistem, serta perluasan inklusi keuangan.
“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, Undang-Undang P2SK yang telah berlaku menjadi fondasi awal reformasi sektor keuangan. Namun, seiring dinamika ekonomi global dan domestik, percepatan penyempurnaan regulasi dinilai perlu dilakukan agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal.
“Dengan semangat membangun perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR bertekad menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mendorong kemajuan ekonomi melalui penguatan sektor keuangan,” ujarnya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan intensif terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, pemerintah membuka ruang konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi sektor keuangan agar lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global.
Menutup rapat kerja, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar revisi regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan,” kata Purbaya. (*/)






