KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat publik. Kali ini, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dalam operasi senyap yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan. KPK menemukan indikasi pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan sektor perkebunan.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tiga orang,” kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan aparatur sipil negara, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin. Sementara satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya manipulasi restitusi PPN yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Budi, praktik tersebut diduga dilakukan dengan mengatur proses pengajuan dan pencairan restitusi pajak agar menguntungkan pihak tertentu. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Usai operasi senyap itu, ketiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak langsung pada penerimaan negara. (*/)






