KalbarOke.com – Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengaturan pasar modal dalam kerangka undang-undang.
Rapat kerja yang digelar hari ini dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas revisi UU P2SK. Panja akan menjadi forum utama dalam mengkaji substansi perubahan undang-undang tersebut.
“Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan diserahkan pemerintah kepada Komisi XI,” kata Misbakhun dalam rapat.
Misbakhun menjelaskan, rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini merupakan inisiatif DPR. RUU tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Legislasi DPR dan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Menurut Misbakhun, UU P2SK diharapkan dapat memperluas kewenangan Bank Indonesia, sekaligus menegaskan posisi kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama ini, LPS berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan, namun melalui UU P2SK ditegaskan sebagai lembaga yang berdiri sendiri.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK dipastikan tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun LPS. Penegasan tersebut, kata dia, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya independensi lembaga-lembaga di sektor keuangan.
Komisi XI DPR berharap pembahasan revisi UU P2SK dapat memperkuat fondasi sektor keuangan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap sistem keuangan Indonesia. (*/)






