KalbarOke.com – Aksi pelemparan bom molotov yang dilakukan seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga dipicu tekanan psikologis berkepanjangan akibat perundungan di lingkungan sekolah. Kepolisian menilai kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya bullying yang tidak tertangani.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rismanto mengatakan tindakan ekstrem tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari tekanan mental yang dialami pelaku dalam waktu lama. “Perundungan yang dibiarkan bisa berkembang menjadi tindakan yang sangat berbahaya,” kata Pipit, Rabu, 4 Februari 2026.
Pipit menekankan peran strategis sekolah dalam mencegah perundungan sejak dini. Ia meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa, baik di dalam kelas maupun di luar jam belajar, serta membangun iklim pendidikan yang aman dan mendukung kesehatan psikologis anak.
“Lingkungan sekolah harus lebih ketat mengawasi perilaku muridnya. Dalam proses belajar mengajar, anak-anak perlu diarahkan untuk tidak saling mengejek atau membully, sekaligus diberikan kegiatan-kegiatan positif,” ujarnya.
Menurut Pipit, insiden di SMP Negeri 3 Sungai Raya merupakan tanggung jawab bersama agar tidak terulang. Karena itu, aparat kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan kepada pelajar.
“Kami bersama Forkopimda akan mengarahkan anak-anak remaja kita, untuk meminimalisir masalah di keluarga, di sekolah, maupun di lingkungan,” kata Pipit. Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas akan diperintahkan melakukan pemantauan dan pembinaan langsung di sekolah-sekolah.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkapkan hasil pendalaman yang menunjukkan pelaku merupakan korban perundungan dan mengalami tekanan mental dalam jangka waktu cukup lama. Tekanan tersebut diduga memicu keinginan balas dendam terhadap lingkungan sekolah.
Densus 88 juga menemukan pelaku terpapar grup daring true crime community yang memuat narasi dan ideologi kekerasan ekstrem. Paparan konten tersebut dinilai memperkuat dorongan pelaku untuk menyalurkan kemarahan dan frustrasinya melalui aksi berbahaya.
Selain sekolah, Kapolda Kalbar menekankan peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam menjaga kesehatan mental anak. Orang tua diminta lebih aktif memantau kondisi psikologis anak, aktivitas sehari-hari, serta penggunaan gawai dan media sosial yang berpotensi menjadi pintu masuk konten berbahaya.
Dalam penanganan hukum, Pipit menegaskan pendekatan terhadap anak akan mengedepankan pembinaan dan pemulihan. “Proses hukum menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, mengingat pelaku masih di bawah umur,” ujarnya. Polri akan berkolaborasi dengan Forkopimda, KPAI, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk pendampingan lanjutan. (*/)






