Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 28 Kilogram Sabu dari Pontianak ke Jakarta

Polda Kalimantan Barat membongkar jaringan narkotika besar yang diduga akan menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Pontianak ke Jakarta. Polisi menyita 28 kilogram sabu dan menetapkan 19 tersangka. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga akan menyelundupkan barang haram dari Pontianak ke Jakarta. Dari 11 pengungkapan kasus, polisi menyita 28,1 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi mengatakan besarnya barang bukti menunjukkan ancaman serius bagi masyarakat jika jaringan tersebut berhasil mengedarkan narkotika. “Ini bukan kasus kecil. Jika barang ini beredar, dampaknya sangat luas dan dapat merusak masa depan generasi produktif,” kata Deddy dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Pontianak menuju Jakarta. Informasi itu ditindaklanjuti Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan penyelidikan intensif.

Penindakan awal dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, di sebuah penginapan di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT. Dari lokasi ini, petugas menemukan sejumlah narkotika yang kemudian membuka jejak jaringan lebih luas.

Baca :  Apel Kendaraan Polres Kayong Utara Temukan Lima Unit Rusak

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara. Di lokasi ini, polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Temuan ini mengindikasikan modus baru peredaran narkoba dengan kemasan modern yang menyasar generasi muda.

Pengungkapan terbesar terjadi saat penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Perumahan Mitra Paris. Dari dalam jok kendaraan, polisi menemukan lebih dari 15 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh barang haram tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal pengangkut barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial D yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah.

Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai modus operandi, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus, hingga transaksi daring. “Ini bukti bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan cara-cara baru. Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.

Baca :  Panen Jagung Serentak di Bengkayang, Polda Kalbar Pecahkan Dua Rekor MURI

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kalbar memusnahkan sekitar 12 kilogram sabu yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Adapun sisa barang bukti berupa sekitar 16 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta 123 pod liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto mengatakan para tersangka dijerat pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pengungkapan ini menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan masa depan masyarakat Kalbar dan Indonesia,” kata dia. (*/)