Aktivis 98 Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

FGD Aktivis 98 Sulawesi Selatan menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi UUD 1945. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Posisi tersebut dinilai sebagai bagian dari desain ketatanegaraan yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan ini disampaikan merespons wacana publik yang kembali mengemuka soal penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Para peserta FGD menilai gagasan tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dan berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem pemerintahan presidensial.

Ketua Panitia FGD, Hasrul, mengatakan dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden bukan bentuk pembelaan tanpa kritik. “Ini bukan sikap membabi buta, melainkan kesadaran konstitusional,” kata Hasrul.

Menurut dia, dalam sistem presidensial, Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat dan bertanggung jawab atas pengelolaan alat-alat negara. Menempatkan Polri di bawah Presiden, kata Hasrul, justru memperjelas akuntabilitas dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah.

Baca :  Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Kunci Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

“Posisi ini mempertegas garis komando, memperkuat kontrol demokratis, dan memastikan Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil,” ujarnya.

Dari perspektif hukum tata negara, Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem presidensial, tanggung jawab pengelolaan institusi keamanan nasional berada langsung di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Ketentuan tersebut, menurut peserta FGD, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak multitafsir.

Aktivis 98 Sulsel juga menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit. Reformasi kepolisian, kata mereka, harus berjalan seiring dengan pembenahan lembaga penegak hukum lain dalam sistem peradilan pidana.

Baca :  Bareskrim Polri Kaji Jerat Hukum Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Pornografi di Medsos

“Reformasi Polri tidak bisa berdiri sendiri. Pembenahan harus dilakukan bersamaan dengan Kejaksaan dan lembaga peradilan,” ujar salah satu narasumber.

Pandangan serupa disampaikan peserta FGD lainnya, Akbar Supriadi. Ia mengingatkan bahwa reformasi sektoral berisiko menimbulkan ketimpangan antarlembaga penegak hukum.

“Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik. Mengubah struktur tanpa dasar konstitusi justru bisa mengganggu keseimbangan antar-lembaga,” kata Akbar.

FGD tersebut menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Karena itu, agenda reformasi kepolisian dinilai harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, serta mekanisme pengawasan, bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan.

Aktivis 98 Sulsel mengajak publik memahami secara proporsional fakta hukum mengenai posisi Polri agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi. “Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dijaga demi tegaknya negara hukum dan keberlanjutan reformasi kelembagaan,” ujar mereka. (*/)