KalbarOke.com — Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, digegerkan oleh temuan potongan uang di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Potongan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu belakangan dipastikan merupakan uang asli.
Peristiwa ini mencuat setelah video amatir yang merekam tumpukan karung berisi cacahan kertas bercampur sampah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, potongan kertas menyerupai uang terlihat berserakan dan menghampar di area TPS liar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan meninjau lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan peninjauan awal dilakukan menyusul dugaan pembuangan limbah medis.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan. Namun ditemukan cacahan kertas berwarna merah menyerupai uang,” kata Dedi, Rabu, 4 Februari 2026.
Aparat kepolisian turut menyelidiki temuan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni memastikan potongan tersebut merupakan uang asli. “Iya, uang asli,” kata Sumarni saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2026.
Sumarni menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dari hasil koordinasi tersebut, BI memastikan cacahan itu berasal dari uang lama yang telah dimusnahkan. “Benar, itu cacahan uang asli dari BI,” ujarnya.
Menurut Sumarni, uang hasil pemusnahan seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya, limbah tersebut justru berakhir di TPS liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu. “Masih kami dalami mengapa dibuang ke lokasi tersebut,” katanya.
Ia menduga pembuangan dilakukan oleh pihak rekanan Bank Indonesia yang ditugaskan menangani pemusnahan uang.
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa potongan kertas yang dibuang di lahannya merupakan uang pecahan. Ia menyebut cacahan tersebut dimanfaatkan sebagai material urukan. “Saya tidak tahu itu potongan uang. Saya pikir kertas biasa,” kata Santo, seperti dikutip dari Antara.
Santo menyebut pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu, meski tidak dilakukan setiap hari.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pemusnahan uang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara dilebur atau metode lain agar tidak lagi menyerupai uang rupiah.
“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah,” kata Ramdan, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, sejak 2023 BI juga mengadopsi pengelolaan limbah berbasis waste to energy dan waste to product. Limbah racik uang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik di Jawa Barat dan diolah menjadi produk suvenir di sejumlah daerah. (*/)






