KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka itu terdiri dari RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.
KPK menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun terhadap tersangka JF, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya kesepakatan jahat antara oknum di DJBC dan pihak PT BR terkait pengaturan jalur importasi barang. ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah agar barang impor milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik yang ketat.
Pengondisian tersebut diduga membuat barang-barang yang disinyalir palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai. Setelah pengaturan berjalan, pihak PT BR diduga menyerahkan uang kepada oknum DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menduga pemberian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk setoran atau “jatah” kepada para oknum di lingkungan Bea Cukai. Dari perkara ini, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam KUHP.
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bea Cukai, sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang lintas negara, dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan nasional dan perekonomian masyarakat. (*/)






