KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan pengadilan.
Lima tersangka itu adalah EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, serta BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap perkara ini bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam yang dilakukan EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara tunggal. Permintaan tersebut ditujukan kepada PT KD sebagai imbalan atas percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Awalnya, EKA dan BBG diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar. Namun setelah negosiasi, kedua belah pihak menyepakati nilai Rp850 juta. KPK menduga pencairan dana itu dilakukan melalui mekanisme cek fiktif yang disiapkan oleh PT KD.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan warga setempat. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi. Sebagai pihak yang memenangkan perkara, PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan karena area tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak warga masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh BBG. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, BBG diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang ditemukan di dalam sebuah ransel. Uang itu diduga berkaitan langsung dengan praktik suap pengaturan eksekusi perkara.
Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara BBG juga dijerat pasal gratifikasi terkait dugaan penerimaan lainnya.
KPK menegaskan praktik suap dan pengaturan perkara di lembaga peradilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Penindakan ini, kata KPK, menjadi bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di tubuh lembaga penegak hukum. (*/)






