KalbarOke.Com — Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di wilayah tersebut. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Kamis (29/1/2026), dewan memanggil manajemen lima perusahaan perkebunan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan limbah operasional mereka.
Lima perusahaan yang dipanggil tersebut adalah PT Falcon Agri Persada (FAPE), PT Kayong Agro Lestari, PT Limpah Sejahtera, PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP), dan PT Umekah Sari Pratama (USP).
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Riyan Herianto, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga saat ini pihak perusahaan belum menyampaikan laporan resmi terkait penanganan limbah kepada dewan maupun dinas terkait.
“Masalah lingkungan bukan persoalan sepele. Kami berharap perusahaan menunjukkan komitmen yang jelas dalam pengelolaan limbah dan perbaikan sarana penunjangnya,” tegas Riyan Herianto dalam rapat yang juga dihadiri jajaran Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV tersebut.
Riyan menekankan bahwa perusahaan harus lebih proaktif dalam mengantisipasi dampak lingkungan agar masyarakat sekitar tidak terus-menerus dirugikan. Ia meminta agar warga yang terdampak mendapatkan perhatian serius dan tidak merasa diabaikan oleh pihak korporasi.
Sebagai langkah konkret penyelesaian masalah, Komisi IV DPRD Ketapang mengeluarkan instruksi agar seluruh proses pengujian kualitas lingkungan dilakukan melalui otoritas resmi di daerah.
“Kami meminta pengujian kualitas air, uji tanah, dan uji emisi dilakukan di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang,” lanjutnya.
Dewan berharap permasalahan limbah ini segera tuntas dan perusahaan wajib menyampaikan progres penyelesaiannya secara berkala kepada instansi terkait. Komisi IV memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga standar pengelolaan lingkungan di area konsesi tersebut terpenuhi demi kenyamanan dan kesehatan warga Ketapang.
Ringkasan Berita
*Komisi IV DPRD Ketapang menggelar RDPU pada Kamis (29/1/2026) membahas pencemaran limbah oleh lima perusahaan sawit (PT FAPE, PT KAL, PT LS, PT SMP, dan PT USP).
*Ketua Komisi IV Riyan Herianto mengkritik perusahaan karena belum menyerahkan laporan penanganan limbah secara transparan.
*DPRD mendesak perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan warga yang terdampak aktivitas operasional mereka.
*Perusahaan diinstruksikan melakukan uji kualitas air, tanah, dan emisi di Laboratorium DLH Kabupaten Ketapang guna menjamin validitas data.
*Dewan akan memantau progres penyelesaian masalah limbah ini dan meminta perusahaan melaporkannya secara rutin kepada dinas terkait.






