KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kritis terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah itu menilai konsentrasi pengambil keputusan pada segelintir aktor justru meningkatkan risiko transaksi kekuasaan dan korupsi yang tersembunyi.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” kata Setyo.
Ia mengibaratkan mekanisme Pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik. Dalam skema ini, kata dia, keputusan politik ditentukan di ruang-ruang sempit—komisi, fraksi, dan sidang DPRD—oleh segelintir elite, sementara dampaknya dirasakan jutaan warga. Kondisi tersebut membuka ruang state capture corruption, ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu dan fungsi pengawasan melemah.
“Kepala daerah berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” ujar Setyo.
Menurut dia, selama monopoli kewenangan dan diskresi politik tinggi, sementara akuntabilitas rendah, praktik korupsi akan terus berulang apa pun sistem Pilkada yang diterapkan. Setyo menilai pemilihan melalui DPRD mempersempit aktor pengambil keputusan, tetapi justru memperbesar peluang terjadinya transaksi kekuasaan.
“Pengambilan keputusan ada di ruang komisi, ruang fraksi, ruang DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini meningkatkan risiko transaksi kekuasaan,” katanya.
KPK mencatat akar persoalan korupsi kepala daerah, baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, terletak pada politik biaya tinggi. Praktik tersebut mendorong munculnya ijon politik kepada donatur dan pemodal. Namun, Setyo menegaskan Pilkada langsung tetap menyediakan ruang koreksi publik yang lebih kuat.
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia memberi ruang pengawasan publik yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan akademisi Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan. Ia menyoroti celah konstitusional dalam frasa “dipilih secara demokratis” yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah, berbeda dengan pemilihan presiden yang secara tegas mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi yang digunakan adalah frasa dipilih secara demokratis, sehingga bisa ditafsirkan berbeda,” kata Djohan.
Melalui diskusi ini, KPK berharap wacana reformasi sistem Pilkada tidak semata berangkat dari pertimbangan efisiensi biaya. Menurut lembaga antikorupsi itu, perubahan sistem harus berpijak pada nilai ideologis kekuasaan yang bersih, bebas dari intervensi cukong politik, dan berpihak pada kepentingan publik. Diskusi tersebut turut dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati bersama jajaran partai. (*/)






