Polisi Tangkap Tiga Pelajar Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelajar SMA terduga pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar lain di Cempaka Putih.  Ketiganya diamankan di Karawang, Cikarang, dan Depok tanpa perlawanan. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV/kolase KalbarOke.com

KalbarOke.com — Kepolisian menangkap tiga pelajar tingkat sekolah menengah atas yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman cairan keras terhadap pelajar lain di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiga pelajar berinisial D, F, dan A ditangkap di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Karawang, Cikarang, dan Depok, Jawa Barat. Mereka diamankan tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri usai rekaman video kejadian itu viral di media sosial sejak Sabtu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerja sama petugas dan sikap kooperatif dari pihak keluarga para terduga pelaku. “Ketiganya berhasil kami amankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan,” kata Roby.

Baca :  Jaringan Sabu Terbongkar Libatkan Warga Negara Asing, Bahan Baku dari China

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelajar tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi penyiraman itu. D disebut sebagai pemilik sepeda motor sekaligus pemilik cairan kimia jenis asam klorida yang diambil dari sekolahnya untuk keperluan praktik. F berperan mengendarai sepeda motor, sedangkan A melakukan penyiraman terhadap korban.

Roby menuturkan aksi tersebut dilakukan secara acak. “Sasaran mereka adalah pelajar lain yang ditemui di jalan,” ujarnya.

Baca :  Densus 88 Ingatkan Ancaman Radikalisme di Sekolah Lewat Media Sosial

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan PPA PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menjerat mereka dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Namun, jika korban berinisial F terbukti mengalami luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi lima tahun penjara. (*/)