PN Mempawah Eksekusi Lahan 5.652 Meter Persegi di Jalur IPPKH PT ANTAM Sungai Kunyit

PN Mempawah laksanakan eksekusi riil lahan seluas 5.652 m² di jalur IPPKH PT ANTAM TBK, Desa Bukit Batu. Eksekusi dilakukan setelah termohon abaikan dua kali teguran. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melaksanakan eksekusi riil atas objek lahan di Jalur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ANTAM TBK yang terletak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (5/2/2026). Langkah hukum ini diambil berdasarkan Penetapan Ketua PN Mempawah Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Mpw.

Objek eksekusi tersebut berupa lahan yang digarap oleh Suyanto dengan luas kurang lebih 5.652 meter persegi. Pelaksanaan pengosongan lahan ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan.

Pihak PN Mempawah menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diidentifikasi dan dinilai oleh instansi berwenang. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Objek dimaksud berupa sebidang tanah seluas ± 5.652 m²… sebagaimana telah diidentifikasi dan dinilai oleh instansi yang berwenang, serta telah disiapkan mekanisme pemberian ganti kerugian,” tulis pihak PN Mempawah melalui keterangan resminya.

Baca :  Kasus Buang Bayi Sanggau: Hubungan Asmara LF dengan M Pria Semerangkai Didalami Polisi

Sebelum eksekusi paksa dilakukan, Ketua PN Mempawah sebenarnya telah memberikan aanmaning atau teguran resmi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, termohon eksekusi dilaporkan tidak hadir dan tidak mengosongkan lahan dalam tenggang waktu yang diberikan.

Kondisi tersebut membuat Panitera PN Mempawah bersama para saksi turun ke lapangan untuk melakukan pengosongan. Proses eksekusi ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Mempawah, Polsek Sungai Kunyit, serta personel Koramil Sungai Kunyit.

Dukungan dari perangkat desa setempat juga memastikan proses pemindahan hak penguasaan lahan berjalan tanpa hambatan berarti. Pihak pengadilan memastikan bahwa seluruh tahapan telah memenuhi unsur legalitas hukum yang kuat.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Selanjutnya objek eksekusi secara nyata telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelas pihak PN.

Baca :  Interpol Proses Red Notice Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dengan selesainya eksekusi riil ini, lahan tersebut kini secara resmi dikuasai oleh PT ANTAM TBK. Perusahaan dapat melanjutkan penggunaan lahan di area IPPKH tersebut sesuai dengan rencana operasional dan perizinan yang telah ditetapkan oleh negara.


Ringkasan Berita

*PN Mempawah mengeksekusi lahan garapan seluas 5.652 m² milik Suyanto di Desa Bukit Batu pada Kamis (5/2/2026).

*Lahan tersebut berada di Jalur IPPKH PT ANTAM TBK dan merupakan objek perkara eksekusi pengosongan.

*Eksekusi dilakukan karena termohon tidak mengosongkan lahan meski telah diberikan dua kali teguran resmi (aanmaning).

*Proses pengosongan dibantu oleh aparat gabungan TNI-Polri dan berjalan dalam situasi yang kondusif.

*Objek eksekusi kini telah diserahkan sepenuhnya kepada PT ANTAM TBK untuk digunakan sesuai peruntukannya.