KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah berani dalam menata ekosistem perdagangan di wilayahnya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara tegas menyatakan telah menghentikan sementara atau memberlakukan moratorium pemberian izin bagi minimarket maupun ritel modern.
Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang napas yang lebih luas bagi pelaku UMKM dan minimarket berbasis kerakyatan seperti Torasera (Toko Rakyat Serba Ada). Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat menghadiri Grand Opening Torasera Abdussalam di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (9/2/2026).
“UMKM harus kita beri kesempatan hidup dan berkembang di daerahnya sendiri. Kalau ekonomi rakyat kuat, maka Kubu Raya akan tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Sujiwo menegaskan keberpihakannya pada ekonomi lokal.
Kehadiran Torasera Abdussalam ini pun mendapat dukungan penuh dari Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono, dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Torasera diproyeksikan menjadi pusat distribusi bagi Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Kubu Raya.
Namun, di balik semangat penguatan ekonomi kerakyatan ini, kebijakan moratorium ritel modern tersebut tidak luput dari sorotan kritis. Pertanyaan mengenai apakah langkah “penyetopan” izin ini sudah sejalan dengan semangat tumbuh kembang usaha dan investasi yang selama ini gemar digaungkan oleh Bupati.
Publik mengingat kembali pernyataan Bupati yang sebelumnya mengaku siap “pasang badan” untuk investasi legal di Kubu Raya.
Sejatinya, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat diyakini akan lebih menguntungkan masyarakat selaku konsumen karena memiliki banyak pilihan. Selain itu, persaingan terbuka juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Kebijakan moratorium ini dikhawatirkan justru menjadi upaya memonopoli industri ritel melalui kebijakan dan wewenang, alih-alih membangun ekosistem kompetisi yang sehat.
Sementara Bupati Sujiwo menilai konsep toko rakyat yang menampung hasil bumi, karya UMKM, serta produk pondok pesantren dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini konsep pemberdayaan rakyat. Hasil karya masyarakat bisa langsung ditampung di sini, bahkan menjadi mitra dan off-taker bagi Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, salah satunya melalui kebijakan moratorium penghentian sementara perizinan minimarket modern.
Ringkasan Berita
*Bupati Kubu Raya Sujiwo memberlakukan moratorium atau penghentian izin baru bagi minimarket dan ritel modern di wilayahnya.
*Langkah ini diambil untuk mendukung keberadaan Torasera Abdussalam dan pelaku UMKM lokal agar memiliki ruang tumbuh tanpa persaingan dari ritel raksasa.
*Menteri Koperasi RI menyambut baik konsep Torasera sebagai pusat distribusi profesional berbasis digital untuk koperasi desa.
*Kebijakan ini memicu kritik terkait konsistensi Bupati dalam mendukung investasi dan potensi monopoli industri ritel melalui wewenang pemerintah.
*Kritik yang berkembang menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat justru lebih menguntungkan konsumen dan pendapatan daerah (PAD) dibandingkan pembatasan izin.






