Perangi Tambang Ilegal, Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI di Tepi Sungai

Kejari Sanggau bersama DLH memusnahkan barang bukti kasus PETI yang telah inkracht. Lanting jak dihancurkan di tepi Sungai Kapuas sebagai komitmen jaga lingkungan. (Foto: Dok. Kejari)

KalbarOke.Com — Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dan menjaga kelestarian ekosistem alam. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, pihak Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan ini dipusatkan di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas. Fokus utama pemusnahan adalah alat tambang emas berupa lanting jak serta berbagai peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya kerusakan lingkungan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali,” ujar Eben Ezer Mangunsong.

Baca :  Duka di Dusun Jemongko: Hilang Sejak Selasa, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Tersangkut Tunggul Kayu

Proses pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejari Sanggau, termasuk Kasi PAPBB Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidum Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Dicky Ferdiansyah, dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus. Sinergi ini bertujuan memastikan pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, turut mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, pemusnahan alat tambang ini merupakan langkah konkret dalam menangani dampak negatif akibat pertambangan liar yang sering merusak kualitas air sungai dan ekosistem darat.

“Kolaborasi ini adalah langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” ungkap Agus Sukanto.

Baca :  Geger Suara Tangisan di Rumah Makan Desa Bokak Sebumbun, Polisi Ungkap Misteri Penemuan Bayi Laki-Laki

Kegiatan yang dilakukan secara terbuka dan transparan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku illegal mining. Kejari Sanggau memastikan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan akan segera dieksekusi barang buktinya agar tidak disalahgunakan kembali di masa mendatang.


Ringkasan Berita

*Kejari Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus PETI yang telah inkracht di Lingkungan Kantu pada hari ini.

*Barang bukti yang dimusnahkan berupa lanting jak dan peralatan tambang emas ilegal lainnya.

*Kegiatan dipimpin oleh Kajari Sanggau Eben Ezer Mangunsong dan dihadiri Kepala DLH Sanggau Agus Sukanto.

*Pemusnahan dilakukan di tepi Sungai Kapuas sebagai pesan tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai.

*Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memberantas praktik tambang liar dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.