Polisi dan Muspika Suhaid Patroli Sungai Kapuas, Tekan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi Polsek Suhaid bersama Muspika Kecamatan Suhaid menggelar patroli gabungan di Sungai Kapuas untuk menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan. Foto: Huy Nguyễn dari Pixabay

KalbarOke.com — Kepolisian Sektor Suhaid bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Suhaid menggelar patroli gabungan di wilayah Sungai Kapuas, Desa Nanga Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 12 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di kawasan tersebut.

Patroli menyasar Pulau Merasa, salah satu titik rawan PETI di aliran Sungai Kapuas. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolsek Suhaid Iptu Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah. Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu menggelar apel persiapan di Markas Polsek Suhaid.

Rombongan menuju lokasi dengan kombinasi jalur darat dan sungai. Setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit menggunakan sepeda motor menuju dermaga, tim melanjutkan perjalanan menggunakan dua unit speedboat menyusuri Sungai Kapuas selama kurang lebih 45 menit.

Baca :  Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Terima Laporan Baru dari 146 Lender

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB, petugas mengumpulkan para pekerja dan pemilik mesin tambang. Mereka diberi imbauan secara persuasif agar menghentikan seluruh aktivitas PETI. Tim Muspika juga memasang spanduk bertuliskan Stop PETI sebagai penegasan larangan kegiatan tambang ilegal di wilayah Batang Suhaid, Desa Mensusai.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menekankan dampak serius PETI terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, meningkatnya risiko banjir, hingga potensi tanah longsor. Pemerintah desa juga didorong untuk berperan aktif membantu masyarakat memahami mekanisme perizinan pertambangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca :  Kapolri Peringatkan Pemain Saham Gorengan, Polri Pantau Ketat Pergerakan Pasar Modal

Petugas mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Kegiatan patroli ini melibatkan personel Polsek Suhaid, Koramil 1206-05 Suhaid, aparat Kecamatan Suhaid, serta Kepala Dusun Sungai Lalau, Desa Nanga Suhaid. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Melalui patroli dan sosialisasi ini, aparat berharap kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat PETI semakin meningkat, sekaligus mendorong upaya bersama menjaga kelestarian Sungai Kapuas bagi generasi mendatang. (*/)