KalbarOke.com – Pengembangan laboratorium sosial dinilai menjadi kebutuhan strategis dalam menjawab tantangan pemolisian di era perubahan sosial yang kian kompleks. Pendekatan ini dipandang mampu mendorong Polri meninggalkan pola kerja reaktif menuju pemolisian yang reflektif, humanis, dan berbasis riset.
Pandangan tersebut berangkat dari kritik akademik terhadap praktik kepolisian konvensional yang dinilai terlalu berfokus pada penindakan. Dalam bukunya Problem Oriented Policing (1979), Herman Goldstein menyoroti kecenderungan polisi yang terjebak pada respons jangka pendek, alih-alih memahami akar persoalan sosial yang melahirkan gangguan keamanan.
Pemolisian reflektif menempatkan masyarakat sebagai cermin dalam menjalankan tugas kepolisian. Dalam pendekatan ini, empati, kedekatan sosial, dan pemahaman terhadap lingkungan menjadi fondasi utama pelaksanaan fungsi melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum. Model tersebut dinilai sejalan dengan prinsip democratic policing yang menuntut keterlibatan dan akomodasi kepentingan para pemangku kepentingan.
Di tengah derasnya kemajuan teknologi informasi, meningkatnya kebebasan sipil, serta terkikisnya kearifan lokal yang berdampak pada perubahan budaya dan karakter bangsa, polisi dituntut mampu menghadirkan jaminan keamanan yang tidak hanya represif, tetapi juga prediktif dan preventif. Karena itu, penguatan basis keilmuan dan riset menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari tugas pemolisian.
Laboratorium sosial dipahami sebagai ruang—baik fisik maupun konseptual—untuk mengamati, meneliti, dan menguji dinamika sosial secara langsung. Wadah ini memungkinkan kolaborasi antara kepolisian, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan solusi atas persoalan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam perspektif ilmu kepolisian sebagai ilmu sosial interdisipliner, pemolisian tidak dapat dilepaskan dari kajian kriminologi, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga hukum dan forensik. Polisi, dalam konteks ini, dipandang sebagai “ilmuwan sosial” yang bekerja di tengah masyarakat sebagai living laboratory.
Keberadaan laboratorium sosial memungkinkan kepolisian melakukan deteksi dini dan mitigasi konflik sosial dengan memetakan wilayah rawan serta mengidentifikasi akar permasalahan sebelum berkembang menjadi kekerasan terbuka. Pendekatan ini juga memperkuat peran polisi sebagai problem solver, bukan semata penegak hukum.
Melalui analisis berbasis riset dan data empiris, laboratorium sosial dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih presisi sesuai karakteristik wilayah. Strategi operasional kepolisian pun tidak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada temuan akademik dan fenomena sosial yang teruji.
Pendekatan sosiologis ini dinilai mampu meningkatkan profesionalisme anggota Polri, terutama dalam menangani konflik sosial yang kompleks. Pelayanan kepolisian diharapkan menjadi lebih humanis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka transformasi Polri menuju institusi yang profesional dan berintegritas, pengembangan laboratorium sosial juga diarahkan sebagai bagian dari proses pendidikan calon anggota polisi. Melalui konsep living laboratory, peserta didik diharapkan mampu memahami dan merefleksikan realitas sosial sejak dini.
Saat ini, Polri tengah merencanakan pembangunan Laboratorium Sosial Kepolisian dan Pusat Studi Kepolisian bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Hingga kini, telah ditandatangani 74 nota kesepahaman sebagai dasar penguatan pemolisian berbasis riset dan kajian akademik.
Pengembangan laboratorium sosial tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam mempercepat terwujudnya model pemolisian demokratis yang tidak kontraproduktif, serta mampu menjawab tuntutan keamanan dan kebebasan masyarakat secara berimbang.
Artikel ini disusun berdasarkan pandangan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri. (*/)






