KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengingatkan para pemegang izin pemanfaatan ruang laut agar patuh menyampaikan laporan tahunan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan akhir dari proses perizinan. Menurut dia, pemegang izin wajib menindaklanjuti dengan pelaporan rutin sebagai bentuk kepatuhan dan akuntabilitas pemanfaatan ruang laut.
“Laporan tahunan diperlukan untuk memantau perkembangan kegiatan dan memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan KKPRL yang diberikan,” ujar Fajar di Jakarta, Jumat, 13 Februari.
Ia menjelaskan, laporan tahunan bersifat self-assessment yang disampaikan oleh seluruh subjek hukum atau unit kerja pemegang KKPRL. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Di dalamnya, pemegang izin wajib melaporkan keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan usaha, serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat pada KKPRL.
Untuk mempermudah pelaporan, KKP telah menyiapkan sistem pelaporan elektronik yang disederhanakan dan diluncurkan sejak September 2024. Selain itu, tersedia buku panduan, layanan hotline, konsultasi langsung, hingga gerai layanan bagi peserta yang hadir secara luring.
Salah satu kewajiban utama dalam laporan tahunan adalah penyampaian laporan tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setiap satu tahun. Laporan itu sedikitnya memuat kemajuan persetujuan lingkungan, perizinan berusaha atau nonberusaha, serta realisasi luas perairan dan bentuk pemanfaatannya.
Ketentuan sanksi administratif bagi pemegang izin yang tidak patuh juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup peringatan hingga pencabutan izin.
“Sanksi ini tentu sebisa mungkin kita hindari bersama. Karena itu, laporan tahunan menjadi instrumen penting agar tidak terjadi ruang laut yang tidak dimanfaatkan atau bersifat idle, yang dapat berimplikasi pada berakhirnya masa berlaku izin,” kata Fajar.
Ke depan, KKP berencana mengembangkan dashboard penilaian kinerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Melalui sistem ini, pemegang KKPRL dapat mengetahui hasil evaluasi dan peringkat kinerja mereka.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan penataan ruang laut berbasis prinsip ekonomi biru. Menurut KKP, menjaga kesehatan laut merupakan tanggung jawab bersama karena menyangkut kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. (*/)






