KPK: Korupsi di PN Depok Buah Kerentanan Sistemik yang Dibiarkan

Ilustrasi KPK menilai kasus korupsi di Pengadilan Negeri Depok bukan kebetulan. Kajian sejak 2020 memetakan kerentanan sistemik dalam tata kelola peradilan yang belum dibenahi. Foto: dok KPK

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan praktik korupsi yang terungkap di Pengadilan Negeri Depok bukanlah peristiwa kebetulan. Kasus tangkap tangan tersebut disebut sebagai konsekuensi dari kerentanan sistemik dalam tata kelola peradilan yang telah dipetakan lembaga antirasuah sejak lima tahun lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, modus yang muncul dalam perkara PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020. Menurut dia, penindakan hukum semata tidak akan efektif jika rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Kondisi ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 11 Februari.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan berbagai persoalan mendasar dalam manajemen peradilan. Salah satunya, sebanyak 22 persen pengadilan dinilai tidak konsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim. Ketidakkonsistenan ini membuka celah intervensi dan mengaburkan akuntabilitas putusan.

Baca :  KPK Sesuaikan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Lewat Peraturan Baru

KPK juga mencatat, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara. Lebih jauh, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengawasan sekaligus melemahkan transparansi.

Masalah lain yang disorot adalah transparansi pengelolaan uang panjar perkara. KPK menilai mekanisme ini masih menjadi titik rawan kebocoran integritas di internal pengadilan. Dampaknya bukan hanya pada kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan potensi ketidakadilan serta praktik korupsi.

Dari sisi sumber daya manusia, KPK menemukan ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Beban kerja yang tidak merata dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

KPK juga menyoroti masih terjadinya interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi. Lemahnya pengawasan serta pengendalian konflik kepentingan disebut memicu praktik pungutan liar yang terus berulang.

Baca :  Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal, Empat Ekskavator Ditemukan di Hutan Lindung

Berdasarkan hasil kajian itu, KPK mendorong enam rekomendasi strategis. Di antaranya, pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar-aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi dan rekaman proses peradilan.

Menurut Budi, dibutuhkan komitmen dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tanpa pembenahan menyeluruh, pengadilan berisiko terus menjadi ladang korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Perbaikan harus dibangun secara sistemik melalui tata kelola yang transparan dan berintegritas,” kata dia. (*/)