Bareskrim Bongkar Peredaran 15 Kilogram Heroin di Sumatera Utara

Bareskrim Polri mengungkap peredaran 15 kilogram heroin di Sumatera Utara. Seorang kurir jaringan narkotika internasional ditangkap dalam operasi malam hari. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis heroin seberat 15 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial OJS (42), yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 16 Februari 2026, sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan. Operasi penindakan dipimpin Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Komisaris Besar Polisi Handik Zusen, setelah polisi menerima informasi intelijen mengenai rencana distribusi heroin di wilayah Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait pengiriman heroin yang akan diedarkan di Sumatera Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa, 17 Februari 2026.

Baca :  Jual Owa Siamang Rp10 Juta Terbongkar, Polisi Jerat Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 15 bal heroin yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan hasil tes urine OJS positif mengandung narkotika jenis sabu.

Menurut Eko, tersangka berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar heroin. “Tersangka Okto Jefri Sihombing berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Hasil tes urine yang bersangkutan positif sabu-sabu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantar tersangka menuju Kota Kisaran. Hasil tes urine terhadap AS menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca :  Aktivis 98 Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut antara lain 15 kilogram heroin, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas abu-abu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang. (*/)