KalbarOke.com – Pemerintah mengubah wajah penegakan hukum lingkungan hidup. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, setiap pelanggaran kini bisa langsung diganjar denda administratif. Tidak lagi berhenti pada teguran sebagaimana praktik bertahun-tahun sebelumnya.
Aturan yang lahir setelah Undang-Undang Cipta Kerja ini menggantikan tiga regulasi lama yang telah berlaku hampir dua dekade. Negara menempatkan denda administratif sebagai palang terakhir sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Uang denda itu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan, seturut aturan, dipakai untuk pemulihan lingkungan.
Masalahnya, ketegasan di atas kertas belum tentu menjelma di lapangan. Penilaian ini disampaikan Rachma Venita, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) IPB University.
Izin Cepat, Pengawasan Tertatih
Pintu awal persoalan ada pada perizinan otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Skema ini memberi ruang verifikasi mandiri bagi pelaku usaha. Kajian dampak lingkungan di tingkat tapak proyek kerap terlewat.
Banyak pelaku usaha memilih jalur paling ringan: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Skala kegiatan diperkecil di atas dokumen agar lolos dari kewajiban AMDAL atau UKL-UPL yang lebih ketat. Dengan puluhan ribu izin terbit otomatis, negara kesulitan memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Tanpa verifikasi dan inspeksi rutin, izin bisa berubah fungsi: dari alat kendali menjadi legitimasi perusakan.
Krisis Pengawas Daerah
Di daerah, persoalan bertambah. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) masih langka. Sejumlah kabupaten dan kota bahkan belum memiliki satu pun PPLH yang ditetapkan secara resmi. Program pelatihan sejak 2015 tak kunjung menutup kekosongan. Petugas yang sudah terlatih pun kerap dipindahtugaskan.
Padahal, PermenLHK 14/2024 menempatkan pengawasan sebagai tulang punggung penegakan sanksi administratif. Tanpa pengawas, aturan tinggal janji.
Anggaran Tipis, Komitmen Rapuh
Masalah klasik lainnya adalah anggaran. Di sejumlah daerah, dana pengawasan lingkungan nyaris simbolis. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, alokasi pengawasan lingkungan hanya sekitar Rp2 juta per tahun—tak cukup untuk satu kali inspeksi lapangan.
Alasan yang sering mengemuka: penegakan hukum dianggap menghambat investasi. Padahal, kepastian hukum justru melindungi pelaku usaha yang patuh dan mencegah persaingan tidak sehat.
Di sisi lain, dokumen lingkungan masih dipandang sebagai formalitas administratif. Banyak perusahaan menyimpan AMDAL atau UKL-UPL tanpa memahami kewajiban yang melekat. Ketidaktahuan ini berujung pada pelanggaran berulang.
Tantangan Politik dan Jalan Keluar
PermenLHK 14/2024 memberi peluang fiskal lewat denda PNBP. Namun tanpa komitmen politik kepala daerah, potensi itu bisa menguap. Pemerintah daerah bahkan bisa menjadi titik lemah penegakan hukum.
Sejumlah langkah strategis mendesak dilakukan. Pertama, izin otomatis perlu diverifikasi menyeluruh, dengan mekanisme pembatalan bagi yang melanggar aturan lingkungan dan tata ruang. Kedua, fungsi pengawasan perlu diperkuat secara kelembagaan melalui koordinasi terpusat di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, termasuk pembentukan balai penegakan hukum regional.
Ketiga, dana PNBP semestinya dikembalikan ke daerah untuk pengawasan dan pemulihan lingkungan melalui skema dekonsentrasi atau dana alokasi khusus. Digitalisasi penegakan hukum juga penting, agar proses transparan dan dapat diawasi publik.
Pada akhirnya, denda administratif bukan sekadar alat menghukum. Ia instrumen koreksi. Tanpa pengawasan memadai dan kemauan politik yang kuat, PermenLHK 14/2024 berisiko kehilangan daya gigit—tegas di aturan, tumpul di pelaksanaan. (*/)






