Warga Ngeluh Sungai Tercemar, Tim Gabungan Tayan Hulu Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Berakak

Polsek Tayan Hulu bersama TNI dan unsur kecamatan menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Berakak guna mengatasi pencemaran Sungai Tayan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Menanggapi keluhan serius masyarakat terkait pencemaran air Sungai Tayan, aparat gabungan dari Polsek Tayan Hulu, TNI, unsur kecamatan, hingga perangkat desa menggelar aksi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini difokuskan di wilayah RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong, Desa Berakak, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/2/2026).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu. Langkah tegas tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi lintas sektor pada Januari lalu yang membahas dampak keruhnya air sungai akibat aktivitas tambang di bagian hulu.

“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” jelas Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan diketahui sedang berhenti sementara karena para pekerja tengah beristirahat. Petugas kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan imbauan agar para pekerja segera mengemasi peralatan dan meninggalkan lokasi selamanya.

Baca :  Penyelam Ikan di Beduai Temukan Mortir Aktif, Kapolsek: Jangan Ceroboh Jika Menemukan Benda Serupa

Kapolsek menegaskan bahwa meskipun saat ini pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan preventif, penegakan hukum tetap akan dilakukan jika imbauan tersebut diabaikan.

“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pencemaran akibat PETI telah menyebabkan air sungai menjadi tidak layak untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci. Oleh karena itu, sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dianggap krusial untuk memastikan Sungai Tayan tetap menjadi sumber kehidupan yang bersih bagi masyarakat.

Iptu Henriyanto juga mengajak warga untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak ekosistem dan meminta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

Baca :  Polda Kalbar Masuk Daftar Prioritas, Kapolri Luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda

Ringkasan Berita

*Aparat gabungan melaksanakan penertiban dan imbauan larangan PETI di Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, pada Kamis (12/2/2026).

*Penertiban ini dipicu oleh keluhan warga yang kesulitan mendapatkan air bersih akibat pencemaran Sungai Tayan dari aktivitas tambang ilegal di hulu.

*Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, memimpin langsung operasi dengan mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada pekerja.

*Petugas meminta para penambang segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

*Polsek Tayan Hulu berkomitmen melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.