KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu. Supriadi diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika berskala internasional.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen bersama Satuan Tugas NIC yang dikomandoi Komisaris Besar Kevin Leleury.
Informasi awal diperoleh dari petugas imigrasi Bandara Kualanamu yang mendapati Supriadi—yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—berada di area bandara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak dan melakukan penangkapan di lokasi.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Setelah ditangkap, Supriadi langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu kartu tanda penduduk, delapan unit telepon seluler, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai AirAsia, serta uang tunai sebesar tiga ringgit. (*/)







