KalbarOke.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Februari 2026. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan lapangan.
“Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka WK,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Hendra, WK berperan aktif mengendalikan seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks. Tersangka disebut meracik sendiri campuran bahan kimia berbahaya sebelum dicampurkan ke adonan mie.
“Tersangka memerintahkan pembuatan mie basah dengan campuran formalin, boraks, PS1000, dan benzoat. Bahan-bahan itu digunakan agar mie lebih kenyal dan tahan lama,” ujarnya.
Mie basah tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali. Dari aktivitas ilegal itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp21 juta setiap bulan.
Polisi menegaskan penggunaan boraks dan formalin sangat berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi zat kimia industri tersebut dapat memicu gangguan pencernaan, kerusakan ginjal dan hati, gangguan saraf, hingga meningkatkan risiko kanker.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin pembuat mie, alat pres, wajan berukuran besar, tong berisi cairan campuran formalin dan boraks, enam karung mie siap edar, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
“Saat ini tersangka telah diamankan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” kata Hendra. (*/)







