KalbarOke.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengungkap dua jaringan narkotika lintas wilayah yang diduga dikendalikan tersangka Supriadi alias Adi T. Sindikat tersebut disebut beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, serta wilayah Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Supriadi diduga berperan mengendalikan peredaran narkotika jaringan Malaysia–Indonesia. Riau disebut menjadi pintu masuk utama penyelundupan sebelum barang haram tersebut didistribusikan ke wilayah lain di Sumatera.
“Wilayah Sumatera merupakan jalur strategis perlintasan darat yang rawan dimanfaatkan sebagai koridor distribusi narkotika lintas provinsi, khususnya dari perbatasan Malaysia–Riau menuju Sumatera Selatan,” kata Eko, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Eko, tingginya aktivitas transportasi di jalur lintas Sumatera kerap dimanfaatkan sindikat terorganisasi untuk mengirim narkotika dalam jumlah besar. Pola yang digunakan antara lain kurir berlapis dengan memanfaatkan jalur darat sebagai rute distribusi.
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengembangan kasus sebelumnya, serta informasi intelijen dan masyarakat, polisi mengidentifikasi pengiriman narkotika jaringan Malaysia–Indonesia yang dilakukan berulang kali. Riau berperan sebagai titik transit menuju Sumatera Selatan dengan potensi dampak serius terhadap stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat.
Operasi pengungkapan dipimpin Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satuan Tugas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Dari operasi tersebut, polisi mengungkap sejumlah kasus untuk memutus peredaran narkotika lintas wilayah.
Eko menjelaskan, Supriadi terhubung dengan sindikat yang dikomandoi Nando Saputra alias Bopak di Banyuasin, serta jaringan di Riau yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Heri Wahyu.
Dalam pengungkapan jaringan Nando Saputra, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 30 kilogram sabu. Sementara pada jaringan Heri Wahyu, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti 14 bungkus diduga sabu yang disimpan dalam jerigen biru, kendaraan, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam.
Eko menegaskan pengungkapan dua jaringan tersebut berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Operasi ini, kata dia, juga mencegah distribusi narkoba dalam jumlah besar dan menyelamatkan sekitar 615 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/)







