Polisi Bongkar Penipuan Sumbangan Fiktif, Pelaku Raup Rp174 Juta dari 76 Lokasi

Polres Ngawi mengungkap penipuan bermodus sumbangan fiktif yang dilakukan pemuda asal Sleman. Pelaku beraksi di 76 lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan total kerugian Rp174,5 juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren mengungkap praktik penipuan bermodus permintaan sumbangan fiktif yang meresahkan pemilik usaha di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Seorang pelaku berinisial RR, 21 tahun, ditangkap setelah diketahui beraksi di puluhan lokasi.

RR merupakan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu, seperti turnamen futsal, guna mengelabui korban.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, di sebuah toko frozen food di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Saat itu, RR mengaku sebagai panitia kegiatan dan melakukan rekayasa dengan berpura-pura menelepon seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik toko. Korban akhirnya menyerahkan uang hingga mengalami kerugian Rp10 juta.

Baca :  Kapolda Riau Tegaskan Usut Tuntas Kematian Gajah Sumatera di Pelalawan

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 125, helm, mantel hujan, satu unit iPhone XR, serta beberapa kostum yang digunakan untuk mendukung penyamarannya.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui telah melakukan penipuan serupa di 76 tempat kejadian perkara yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Kabupaten Ngawi saja, pelaku beraksi di tujuh lokasi dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Secara keseluruhan, polisi mencatat hasil kejahatan yang diperoleh pelaku mencapai Rp174,5 juta.

Baca :  Presiden Prabowo Tiba di Washington, Dijadwalkan Bertemu Presiden AS Donald Trump

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat. “Ini respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui beraksi di puluhan lokasi dengan modus sumbangan fiktif,” kata Prayoga dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang tidak jelas, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. (*/)