Penyidikan Rampung! Kejati Kalbar Serahkan Berkas Korupsi Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak

Kejati Kalbar menyerahkan tersangka IS dan MR beserta barang bukti kasus korupsi dana hibah SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak. Kerugian mencapai Rp5 miliar. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Kasus yang menyeret dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 ini kini memasuki babak baru di tahap penuntutan. Dua tersangka utama yang diserahkan adalah IS, selaku Ketua Panitia Pembangunan, dan MR, selaku Perencana sekaligus Ketua Tim Teknis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka meliputi penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan pemeriksaan Ahli Fisik, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kerugian kurang lebih 5 (lima) miliar rupiah,” jelas I Wayan dalam keterangan resminya.

Penyidik juga menemukan fakta hukum bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk biaya perencanaan sebesar Rp469 juta kepada MR dan insentif panitia sebesar Rp198,7 juta pada tahun 2022. Padahal, dalam dokumen NPHD, proposal, maupun RAB, tidak tercantum rincian anggaran untuk pos-pos tersebut.

Baca :  Polisi Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Manokwari

Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011, penerima hibah seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material atas setiap rupiah yang diterima. Namun, dalam kasus ini, pengelolaan dana dinilai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Atas perbuatannya, IS dan MR disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 31 Maret 2026,” tambah Wayan.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini di persidangan. Jika ditemukan fakta baru atau keterlibatan pihak lain, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.

Baca :  Pawai Gerobak Sahur di Putussibau Terganggu Balap Liar, Polisi Hulu Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

Dengan diserahkannya Tahap II ini, perkara dugaan korupsi Yayasan Mujahidin Kalbar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.


Ringkasan Berita

*Kejati Kalbar menyerahkan tersangka IS (Ketua Panitia) dan MR (Perencana) beserta barang bukti kasus korupsi SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak pada Kamis (12/3/2026).

*Dugaan korupsi terjadi pada dana hibah Pemprov Kalbar TA 2020-2022 dengan kerugian fisik mencapai Rp5 miliar.

*Terdapat temuan penggunaan dana hibah di luar RAB, yakni untuk pembayaran perencanaan Rp469 juta dan insentif panitia Rp198 juta.

*Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan.

*Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses penuntutan.