Brigjen Sulastiana Soroti Tata Kelola Tambang Berbasis Risiko, Tekankan Perlindungan Adat

Wakapolda Papua Barat Brigjen Sulastiana mendorong lima prinsip tata kelola tambang berbasis risiko untuk lindungi lingkungan dan masyarakat adat. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Sulastiana menekankan pentingnya penerapan tata kelola pertambangan berbasis risiko oleh pemerintah daerah untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Sulastiana dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu, 28 Maret 2026. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kerangka strategis dalam menata ulang pembangunan sektor SDA, terutama di wilayah dengan kompleksitas sosial dan ekologis tinggi seperti Papua Barat.

Ia menilai pembangunan tidak lagi bisa hanya berfokus pada percepatan perizinan dan produksi, melainkan harus mengedepankan dialog serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Sulastiana memaparkan lima prinsip utama dalam tata kelola pertambangan berbasis risiko. Pertama, penguatan kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Kedua, penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) sebagai dasar persetujuan masyarakat adat sebelum aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah mereka.

Baca :  Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin, 128 Personel Dikerahkan

Ketiga, pembentukan mekanisme pengawasan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, lembaga keagamaan, dan unsur independen guna menjamin akuntabilitas sosial.

Keempat, memastikan pembagian manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal, seperti penciptaan lapangan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, hingga perlindungan kelompok rentan termasuk perempuan adat. Kelima, seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan untuk mencegah dampak ekologis jangka panjang.

Ia menilai berbagai persoalan pertambangan di Papua Barat membutuhkan perubahan paradigma yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan. Selain itu, Sulastiana menyoroti perbedaan karakteristik antara pertambangan emas dan sektor minyak dan gas bumi yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda, terutama dalam hal pemetaan risiko.

Baca :  Polisi Ungkap 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Tersangka Ditangkap

Langkah tersebut mencakup penetapan kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan area tambang, peningkatan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, serta keterlibatan aktif masyarakat adat sejak tahap perencanaan.

Menurut dia, masyarakat adat harus menjadi bagian utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Ia juga menekankan peran generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, baik melalui pengawasan maupun kontribusi dalam perumusan kebijakan publik. “Generasi muda memiliki kapasitas untuk terlibat langsung dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan tata kelola yang lebih baik,” ujarnya. (*/)