Awas! Bangunan Nunggak PBB, Dispenda Stikerisasi Tanah dan Bangunan

Petugas Dispenda Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak Stikerisasi Bangunan Nunggak PBB (foto:dik)

PONTIANAK, KBOke -Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak menyisir sejumlah obyek pajak tanah dan bangunan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Selasa (20/9/2016). 30 obyek pajak menjadi sasaran tim yang terdiri dari petugas Dispenda dan Satpol PP Kota Pontianak. Beberapa tanah dan bangunan yang disambangi diantaranya sebuah Komplek Perumahan di Jalan Parit H Husin II, gudang di Jalan Adisucipto dan lokasi lainnya distikerisasi. Stiker berwarna merah yang ditempel di bangunan penunggak PBB itu bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan di bawah pengawasan Pemerintah Kota Pontianak (Dispenda)’.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan stikerisasi lantaran besaran tunggakan PBB mencapai Rp 62 miliar hingga 2015. Sejauh ini, ia menyebut baru Rp 3 – 4 miliar yang berhasi ditagih. Menurutnya, tunggakan ini harus ditindaklanjuti sebab akan berpengaruh terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau ini tidak ditindaklanjuti, bisa-bisa Pontianak tidak lagi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota.

Dirinya berharap, masyarakat dengan kesadarannya sendiri melunasi PBB-nya sebab mereka tidak akan dikenai denda, melainkan hanya membayar tagihan pokok saja. Bagi penunggak pajak terutama dengan skala besar bisa sampai pada penyitaan aset. Tidak ada alasan bagi mereka meskipun obyek PBB itu dijual untuk melunasi hutang bank atau lainnya, pajak tetap harus dinomorsatukan. “Harus lunasi pajaknya dulu. Makanya biar 5 – 10 tahun pun harus dipotong, dibayar,” tegasnya.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

Sebagai sumber pendapatan daerah, perolehan dari PBB itu digunakan untuk membiayai pembangunan. Masyarakat pun menikmati hasil pembangunan tersebut. Sudah semestinya, kata Sutarmidji, masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar PBB. “Sekarang pembangunan berjalan dengan baik, pembangunan infrastruktur sudah baik, giliran masyarakat harus mematuhi aturan membayar pajak. PBB itu kan tidak besar jadi jangan ditunda-tunda,” tukasnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira yang memimpin tim penertiban stikerisasi penunggak PBB mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan untuk yang bersangkutan menyelesaikan tagihan PBB yang tertunggak. Namun dari 40 obyek pajak, hanya 10 wajib pajak yang telah merespon dan melakukan konfirmasi serta pelunasan PBB. Dalam surat itu, disebutkan terhitung 14 hari sejak surat diterima, wajib pajak diharuskan mengkonfirmasi ke Dispenda. “Kita tunggu selama 14 hari dan bahkan sudah lewat. Jadi ini adalah prosedur terakhir yang kita lakukan. Melakukan razia dan penempelan stiker penanda wajib pajak ini dalam pengawasan kita,” jelasnya.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Tunggakan PBB jumlahnya bervariasi, bahkan nilainya ada yang mencapai Rp 185 juta dari daftar yang ada. Rata-rata tunggakan semuanya di atas 3 tahun. Berbagai alasan yang diungkapkan para wajib pajak yang didatangi petugas, mulai dari mengaku tidak menerima surat peringatan, SPPT, pemilik tidak berada di tempat dan sebagainya. Namun pihaknya tetap melakukan stikerisasi untuk menegakkan aturan perpajakan. “Itu semua hanya alasan mereka untuk menghindari kewajibannya. Jika memang berniat baik, tentunya wajib pajak langsung merespon dan mengecek ke Dispenda,” imbuh Ruli.

Terkait sanksi, dijelaskannya, selain sanksi moral yakni ditempelnya stikerisasi dalam pengawasan Dispenda terhadap tanah dan bangunan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar penunggak pajak tersebut tidak dilayani administrasi kependudukannya. “Kita akan minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memblack list mereka sehingga mereka tidak akan dilayani administrasi di kelurahan dan kecamatan sebab kita sudah mengeluarkan surat edaran,” pungkasnya. (dik)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2059 kali