PONTIANAK, KBOke – Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terutama yang bersentuhan langsung dengan persoalan kenyamanan masyarakat, diminta menyediakan waktu untuk rutin turun ke lapangan. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta jajarannya melihat kondisi riil di lapangan. “Segera ambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediaman dinasnya, Jumat (23/9/2016).
Hal tersebut, disebutnya untuk percepatan realisasi pencanangan Pontianak Tertib Aturan dan demi kenyamanan masyarakat Pontianak. Dirinya tidak ingin jajarannya hanya menyampaikan laporan atas dasar ‘asal bapak senang’ (ABS). Bahkan, diakuinya, setiap sudut kota ini, ia memastikan tahu kondisi yang sebenarnya sebab dirinya selalu turun memantau kondisi di lapangan. “Saya tidak mau dengar omongan banyak orang, saya tidak mau dengar hanya sekadar laporan. Laporan harus saya cek di lapangan benar atau tidak. Jadi, kalau ada yang menyampaikan laporan ABS, saya tahu itu,” ungkap Sutarmidji.
Untuk membuat Kota Pontianak kian bersih, indah dan nyaman, masyarakat diminta mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pontianak. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta tidak berjualan di pinggir-pinggir jalan dengan memanfaatkan trotoar maupun badan jalan serta tempat-tempat yang dilarang oleh Pemkot. Alternatifnya, mereka bisa saja memanfaatkan halaman-halaman toko sedikit tanpa mengurangi estetika dari toko yang ada. “Tetapi hanya untuk lokasi-lokasi tertentu, itu pun seizin pemilik toko. Kalau pemilik toko tidak berkenan, jelas tidak boleh,” tegasnya.
Wali Kota Sutarmidji meminta beberapa SKPD seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo), camat dan lurah untuk senantiasa berada di lapangan setiap hari. “Satpol PP dan Dishubkominfo jangan sampai banyak yang berada di kantor dari pada di lapangan,” ucapnya.
Dishubkominfo diminta berkoordinasi dengan Satlantas untuk menggelar razia dan menilang kendaraan bermotor roda dua yang masih ditemui menggunakan sisi kanan jalan terutama di Jalan Ahmad Yani. Demikian pula terhadap kendaraan truk yang ugal-ugalan di jalan dan mengangkut material tanpa penutup, mesti ditertibkan. “Tronton-tronton yang membawa kontainer dan ban kendaraannya sudah licin atau gundul, bahkan tidak layak dari segi keamanan berkendara, untuk ditertibkan sebab membahayakan nyawa orang lain,” katanya.
Ia prihatin, ada sejumlah kendaraan angkutan yang sebelumnya tidak lolos uji KIR di Pontianak tetapi bisa lolos di kabupaten lain. Terhadap kendaraan-kendaraan ini, pihaknya tetap tegas melakukan penindakan. “Misalnya ada KIR yang lolos di Kabupaten Mempawah padahal saat uji KIR di Pontianak tidak lolos uji kelayakan. Ini harus dikoordinasikan karena membahayakan keselamatan masyarakat. Lakukan razia secara rutin selama enam bulan supaya tertib,” ungkap Midji.
Masih ditemukannya segelintir siswa SMP yang menggunakan sepeda motor, ia mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.Bahkan, bila ada kendaraan milik siswa SMP parkir di area sekolah, maka wali kelasnya juga terancam sanksi. Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang terhadap siswa didik demi keselamatan mereka sendiri di jalan raya. “Berikan anak pendidikan karakter sedari dini sehingga ia sudah taat aturan. Mau jadi apa generasi muda, ketika masa kecilnya sudah terbiasa melanggar aturan. Ini tidak baik bagi mereka,” tukasnya.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dimintanya memperhatikan pemangkasan pohon di sepanjang Jalan Imam Bonjol karena ketika ada tronton yang membawa kontainer dan mengenai ranting pohon sehingga berserakan di jalanan, itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. “Cepat dipangkas dan dirapikan supaya tidak ada lagi ranting-ranting yang jatuh karena tersenggol kendaraan besar,” pesannya.
Sejumlah pohon besar yang berada di pinggir parit tanpa adanya turap, diminta segera dilakukan penurapan supaya ada kekuatan untuk menyanggah pohon tidak runtuh. “Penurapan dilakukan tanpa mengganggu akar pohon dan pertumbuhannya,” pungkasnya. (dik/jimhmspemkot)
Artikel ini telah dibaca 2090 kali