Pontianak, Kalbaroke.com – Dalam rangka memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2017 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, Ombudsman RI perwakilan Kalbar lakukan pemantauan di sejumlah sekolah, hasilnya ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Beberapa hal yang di temukan saat pemantauan PPDB beberapa hari lalu yaitu, pungutan diluar ketentuan, masalah penerapan zonasi serta beberapa kendala teknis lainnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, adapun pelanggaran saat pelaksanaan PPDB seperti di salah satu sekolah di Kabupaten Kubu Raya, yaitu adanya praktik jual beli map pendaftaran kepada calon siswa baru.
Lanjutnya Agus, selain kasus jual beli map saat PPDB, pihaknya juga menindaklanjuti adanya aduan terkait pungutan terhadap daftar ulang siswa kelas 11 maupun kelas 12 di salah satu sekolah yang ada di Kota Pontianak, setelah di konfirmasi ke pihak sekolah, ternyata sekolah tersebut mengalami defisit anggaran untuk membayar guru honor, untuk itu pihak sekolah terpaksa menarik dana dari para siswa. (ADE/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1988 kali