Pontianak, KalbarOke.com – Sidang pra-peradilan kedua kasus candaan bom di pesawat yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat pagi harus ditunda. Karena menurut hakim ketua, penundaan dilakukan karena pihak termohon menginformasikan sidang pokok telah dilaksanakan di Mempawah. Hanya saja pihak termohon tidak dapat menunjukan bukti otentik dari sidang tersebut.
Sidang pra-peradilan kedua kasus candaan bom di pesawat, yang melibatkan FN sebagai tersangka semestinya digelar Jumat pagi, namun rencana itu batal karena majelis hakim mengetahui rupanya sidang pokok kasus ini telah digelar oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Hanya saja menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Rudi Kindarto, bukti otentik digelarnya sidang pokok di Mempawah tak lengkap.
Kuasa hokum, termohon Kompol Mikael Wahyudi menambahkan, berdasarkan kententuam hokum, karena sidang pokok telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mempawah, maka, pra-peradilan yang diajukan oleh penggugat, dapat dinyatakan gugur.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat dari kuasa hukum pemohon, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait sidang pokok yang dilaksanakan di Mempawah. Dan baru mendapatkan informasi dari pihak termohon. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1668 kali