Sintang, KalbarOke.com – Ada 5 kasus kebakaran hutan dan lahan, yang saat ini sedang ditangani Kepolisian Resort Sintang. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. 1 diantaranya meninggal dunia saat peristiwa kebakaran terjadi. Sementara 8 tersangka lainnya, saat ini masih sedang dalam proses penyidikkan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah melaksanakan operasi pencegahan sekaligus penindakan, guna mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Untuk wilayah Kabupaten Sintang, Kepolisian Resort Sintang telah menetapkan 9 orang tersangka, dari 5 kasus yang saat ini sedang ditangani. 1 diantaranya meninggal dunia saat peristiwa kebakaran terjadi. Sementara 8 tersangka lainnya, saat ini masih sedang dalam proses penyidikkan.
Dengan masih ditetapkan, statusnya menjadi tanggap darurat bencana karhutlah, AKBP Sudarmin menegaskan, bahwa seluruh kegiatan pembakaran dilarang, apapun alasannya tidak dibenarkan.
Namun dengan adanya peraturan bupati tentang cara membuka lahan, baik dengan cara membakar atau tidak membakar. Saat masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan Polres Sintang, tidak terdapat titik api saat ini di wilayah Kabupaten Sintang. (ZZ)
Artikel ini telah dibaca 1651 kali