Pontianak, kalbaroke.com – Gubernur Kalbar Sutarmidji klarifikasi salah satu komentar warganet di sosial media yang menyebut dirinya “ribut” dengan Sekda dalam 20 hari kerja sebagai Gubernur dan menyinggung soal usulannya untuk memberhentikan Sekda.
Saat memberikan sambutan di acara penandatanganan nota kesepahaman antara PERPAMSI dan ARSADA di Harris Hotel Pontianak Selasa(2/10) siang, Bang Midji menjelaskan isu kisruh antara dirinya dengan Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie kepada para hadirin.
Bang Midji menjelaskan, antara dirinya dan sekda Kalbar tidak ada masalah pribadi melainkan masalah aturan.
”Ini bukan ribut. orang jak tak paham. ini bukan cerite masalah pribadi, ini masalah aturan, ini cerite masalah legalitas. Undang undang no 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 117 ayat 1 menyebutkan jabatan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Itu prinsip utama, artinya 1 SK 5 tahun itu pemahaman saya”, pungkasnya.
Bang Midji menegaskan bahwa dirinya selaku gubernur hanya mengusulkan pemberhentian Sekda kepada Presiden dan tidak mempunyai wewenang untuk memecat secara langsung.
”Makenye saye usulkan, di usulkan untuk pemberhentian. Pemberhentian nanti tergantung Presiden. Presiden mau memberhentikan silekan, kalo nggak, saye tetap memiliki aspek hukum untuk tetap tidak akan berani untuk menempatkan kembali. Artinya ketike seseorang saye usulkan berenti masa saya suruh bekerje”, ungkapnya. (AR)
Artikel ini telah dibaca 2453 kali