Pernyataan Sikap Serta Dukungan MABM Kalbar Terhadap Pemerintahan Midji-Norsan

Ketua Umum Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar, Prof. Dr. H. Chairil Effendy. Foto Septa Haryati

Pontianak – Aksi unjuk rasa beruntun yang dialamatkan ke Gubernur Kalbar Sutarmidji beberapa hari terakhir, disikapi serius Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar. Pengurus MABM Kalbar bahkan menggelar jumpa pers di Sekretariat MABM di Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Rabu (9/10) Siang.

Pernyataan sikap serta dukungan disampaikan Ketua Umum Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar, Prof. Dr. H. Chairil Effendy. Inilah isi pernyataan sikap serta dukungan MABM Kalbar terhadap Pemerintahan Midji-Norsan :

MABMKB selama 3 hari ini mencermati dengan saksama adanya demonstrasi sekelompok orang yang memprotes langkah-langkah manajemen pemerintahan yang diambil oleh Gubernur H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. dan Wakil Gubernur Drs. H. Ria Norsan, S.H., M.Si. Para demonstran sangat kental terlihat dikoordinir dan difasilitasi oleh oknum-oknum tertentu yang didatangkan dari satu Kabupaten tertentu. Mereka menuntut agar Dr. M. Zeet Hamdi Assovie, M.T.M. dikembalikan ke kursinya sebagai Sekda Prov. Kalbar. Mereka berteriak soal keadilan pembangunan. Mereka mengomel soal diskriminasi. Mereka pun mendesak agar proyek-proyek yang dibatalkan oleh Gubernur Kalbar segera ditender atau dilelang.

Terhadap protes-protes tersebut, MABMKB, meskipun merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang seni, adat, dan kebudayaan, tetapi memberikan perhatian besar pula pada terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terpanggil untuk memberikan Pernyataan Sikap sebagai berikut.

Pertama, penonaktifan dan pengusulan pemberhentian Sekda Prov Kalbar oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan sementara ini mengangkat Plh Sekda Prov Kalbar, sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Dr. M. Zeet Hamdi Assovie, M.T.M., tetap dipertahankan sebagai Sekda Prov Kalbar justru hal itu merupakan tindakan menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sungguh aneh para demonstran yang datang jauh-jauh dari kampung di salah satu kabupaten itu menuntut agar Dr. M. Zeet Hamdi Assovie, M.T.M.,  dikembalikan ke kursi Sekda Prov Kalbar.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

Kedua, sejumlah proyek memang sudah seharusnya ditunda atau dibatalkan karena Pemprov Kalbar mengalami defisit cukup besar. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/PMK.07/2017, defisit anggaran untuk Kalbar maksimal 3-5%. Jika diasumsikan pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2018 hanya 4%, maka potensi defisit APBD Kalbar mencapai 12%. Untuk menutup defisit APBD itu, maka sejumlah proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov. Kalbar harus ditunda atau dibatalkan!

Ketiga, berkaitan dengan butir kedua, Gubernur Kalbar telah mengambil langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan segera mentransfer dana Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp 263 Miliar, karena dana tersebut adalah hak Kabupaten/Kota. Peraturan perundang-undangan menyebutkan, meskipun Pemprov. (Kalbar) mengalami defisit anggaran, dana hak Kabupaten/Kota itu harus ditransfer/dibayarkan pada tahun anggaran berjalan.

Keempat, Gubernur Kalbar serta Wakilnya baru bekerja selama satu (1) bulan, tetapi sudah dituduh diskriminatif. Sama sekali tidak ada bukti atau fakta bahwa Gubernur menempatkan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dasar etnis atau agama karena Gubernur sama sekali belum menyentuh hal tersebut. Jika yang dimaksud diskriminatif itu berkaitan dengan pembatalan proyek-proyek yang berada di Kabupaten tertentu, maka patut dipertanyakan mengapa proyek-proyek pembangunan Kalbar terkonsentrasi di Kabupaten tertentu saja.

Kelima, atas terjadinya defisit anggaran yang besar, pengalokasian dana pembangunan yang terkonsentrasi di Kabupaten tertentu, serta adanya tuntutan demonstran agar Gubernur Kalbar menender atau melelang pekerjaan yang sudah dibatalkan, MABMKB meminta pihak Kejaksaan dan KPK untuk menyelidikinya. Mengapa sampai terjadi defisit anggaran dan apa motif penganggaran pembangunan terkonsentrasi di Kabupaten tertentu saja.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Keenam, MABMKB mendukung sepenuhnya agar Gubernur Kalbar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan itu, MABMKB mendesak Gubernur Kalbar melakukan audit mengapa sampai terjadi defisit anggaran dalam jumlah besar. Selain itu, MABMKB mendesak Gubernur Kalbar untuk mengumumkan secara terbuka soal hibah dan bantuan sosial yang telah dikeluarkan selama ini : diberikan kepada siapa saja, kelompok mana saja, dan berapa besaran dananya.

Ketujuh, MABMKB meminta kepada para elit di Kalimantan Barat untuk mencerdaskan masyarakat Kalimantan Barat, bukan malah membodohi mereka. Janganlah masyarakat dijadikan alat untuk kepentingan politik dan ekonomi pragmatis yang justru merusak Kalimantan Barat.

Kedelapan, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. dan Drs. H. Ria Norsan, S.H., M.Si. adalah Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Mereka berdua dipilih oleh 52% pemilih dalam Pilgub 2018. Maka, sudah sepantasnya masyarakat Kalbar, MABMKB termasuk salah satu di dalamnya, menjaga harkat dan martabat keduanya, sejauh mereka bekerja dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. MABMKB tidak pernah mempermalukan Gubernur/Wakil Gubernur Kalbar pada periode-periode sebelumnya, siapa pun mereka dan apapun latar belakang etnis, kebudayaan, serta agama mereka. MABMKB selalu menyampaikan aspirasinya dengan mengedepankan nilai-nilai keadaban.

Demikianlah Pernyataan Sikap MABMKB ini dibuat dan disampaikan agar publik dan pihak-pihak lain yang berkompeten di wilayah Kalimantan Barat maupun Nasional, memahami duduk persoalan serta memberikan perhatian yang sepatutnya.  (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 3651 kali