Mempawah – Disperindagnaker Mempawah gelar tera ulang timbangan di sejumlah Pasar Tradisional. Operasi penertiban timbangan ini, berlangsung selama 16 hari terhitung sejak 8-31 Oktober 2018, dengan menyasar 13 Pasar Tradisional yang tersebar di 8 Kecamatan, di Kabupaten Mempawah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mempawah Yusri mengatakan, informasi sudah disampaikan kepada seluruh Ketua Pasar Se-Kabupaten Mempawah. Agar seluruh pedagang yang ada membawa alat-alat timbang ke lokasi sidang Tera. “Setelah ini, kita agendakan pemantauan terhadap pedagang-pedagang yang belum melakukan tera,” ujarnya kepada KalbarOke.com, Rabu (10/10) Siang.
Ia mengatakan, setelah pedagang melakukan tera ulang, maka timbangannya akan diberi tanda dengan segel. Sehingga jika ada masyarakat yang melihat ada timbangan tanpa segel bisa mengajukan keberatan. Agar dilakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang tersebut.
“Sebenarnya mereka sih bisa mengajukan keberatan, nanti kita akan meminta pedagang itu untuk melakukan tera,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pedagang yang saat dilakukan pemantauan tidak pernah melakukan tera ulang, akan diberikan pembinaan. Namun terkait pemberian sanksi hukuman diakui Yusri, masih belum mengetahui tentang peraturan tersebut. Kecuali jika sampai ada pedagang menimbulkan kerugian masal terhadap masyarakat.
“Untuk sanksi sih dalam pengertian pembinaan, alatnya kita ambil, lalu kita reparasi lagi dan kembalikan, terkecuali bilamana ada yang melakukan penipuan atau melakukan kejahatan yang menimbulkan kerugian secara missal, maka bisa dikenakan sanksi yang lebih berat tentang perlindungan hak konsumen,” jelasnya. (ULI)
Artikel ini telah dibaca 1727 kali