Mempawah – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Celakanya, pelaku kejahatan justru dilakukan ayah sendiri. Bahkan perbuatan bejat sang ayah berlangsung di rumah dan diketahui ibu beserta adik perempuan korban berusia 9 tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, korban sebut saja Bunga, gadis remaja berusia 14 tahun. Dia masih duduk di kelas dua SMP sederajat. Persis, di hari Sabtu (13/10) sekitar Pukul 23.30 WIB, ayahnya berinisial SS pulang. Mereka tinggal di salah satu rumah di Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sesampai di rumah, SS membuka pintu dan membangunkan istrinya. Dia lantas menyuruh sang istri membangunkan Bunga. Setelah bertemu anak gadisnya, si ayah menunjukan uang Rp 30 Ribu. Seperti telah kerasukan setan, sang ayah malah meminta Bunga membuka celana dan mendekat. Sontak saja, korban merasa ketakutan sambil menangis berlindung di belakang ibunya. Bukannya merasa iba, pelaku malah marah dan memukul korban.
Mirisnya, ibu korban juga ikut menyaksikan. Namun tak mampu berbuat banyak. Malah menyuruh anaknya pasrah karena diancam akan dibunuh. Apalagi selain mengancam, sang ayah juga sudah berbuat kasar. Hingga akhirnya, anak mereka yang kecil (adik korban) menangis. Tangisan itupun menghentikan perbuatan bejat pelaku. Dia lantas keluar langsung tidur di depan TV.
“Kejadian ini dilaporkan ibu korban ke Mapolres Mempawah, kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan visum terhadap korban,” ujar Ipda Imam Widhiatmoko, Paur Humas Polres Mempawah, Rabu (24/10).
Ia menjelaskan, terlapor atau ayah korban bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1601 kali