Miris Penjahat Kambuhan Ajak ABG Curi Drum Oli

Tersangka AS (23), residivis kambuhan yang menjadi otak kejahatan pencurian dengan mengajak dua anak masih di bawah umur. Foto Dok Polsek Pontianak Selatan

Pontianak – AS (23), penjahat kambuhan kasus pencurian di Wilayah Pontianak Selatan, kembali ditangkap polisi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Rabu (24/10). Namun mirisnya, kali ini aksi kejahatan tersangka dilakukan bersama dua rekan yang ternyata anak masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Haryono. Korban membuka usaha bengkel sepeda motor di Jalan Veteran, Pontianak Selatan. Dia melaporkan satu buah drum yang biasa digunakan untuk menampung oli bekas di belakang bengkel hilang.

“Berdasarkan laporan tersebut, saya perintahkan anggota Reskrim untuk mendatangi TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi. Lalu anggota mendapati pelaku berada di Jalan Tanjung Harapan, kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan penagkapan,” jelasnya saat ditemui KalbarOke.com, Kamis (25/10).

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan
Barang bukti drum oli bekas yang dicuri tersangka ikut diamankan polisi. Foto Dok Polsek Pontianak Selatan

Namun mirisnya, saat melakukan aksi, tersangka mengaku mengajak anak di bawah umur yakni TRS dan SS yang keduanya masih berusia 14 Tahun. Polisi kemudian juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau dari tangan AS saat dilakukan penangkapan. Setelah melakukan penelusuran, diketahui AS adalah residivis kasus pencurian.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama dua orang rekannya yang masih di bawah umur. Ketiganya kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sebuah drum oli bekas yang dilaporkan korban,” ujar Hulman.

Baca :  Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi, Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur

Atas perbuatannya, AS (24) terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. Sementara untuk dua orang tersangka di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina. “Namun kasus tetap akan kita lanjutkan meski tidak ditahan,” pungkasnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1611 kali