Pontianak – PT New Kalbar Processor (NKP) digugat mantan karyawan tetap, Indra Juhardi yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan karet tersebut. Pada Rabu (31/10) siang, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasus pemecatan yang dilakukan perusahaan terhadap Indra Juhardi terjadi pada 1 Juli 2018 lalu. Pemecatan dinilai karyawan tersebut tidaklah sesuai prosedur karena mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 dalam rentang waktu kurang sebulan dari dikeluarkannya SP 1. Sedangkan awal diberikan SP 1, hanya karena tidak memakai seragam perusahaan.
“Dapat SP 1 ni awalnya cuman tak pakai seragam. Ini dilakukan perusahaan untuk menertibkan karyawan biar disiplin. Tapi data karyawan yang tidak disiplin saya pegang semua, kayak datang terlambat termasuk ndak disiplinkan. Berarti yang tidak disiplin bukan cuman saya sendiri, tapi cuma saya sendiri yang kena,” ujarnya.
Indra yang bekerja sebagai driver selama 10 tahun di perusahaan sawit tersebut mengungkapkan, hanya dalam waktu sebulan langsung mendapat SP 2 dan SP 3 hingga pemecataan. “Kan jarak SP 1 ke SP 2 jangka tenggangnya 6 bulan, gitu juga SP 3. Jadi die ni jalankan SP 1, SP 2, SP 3, lagsung PHK dalam jangka waktu satu bulan. Udah menyalahi aturan,” katanya.
Dia juga mengaku belum menerima sepeserpun uang pesangon dari perusahaan sejak dipecat. Karena merasa dirugikan, Indra mengajukan gugatannya ke Pengadilan untuk mendapat keadilan. “Ndak ade, ndak ade sampai sekarang,” singkatnya menyebut tidak mendapatkan pesangon.
Sidang gugatan mantan karyawan PT New Kalbar Processor (NKP) inipun akhirnya ditunda oleh Hakim Utama. Karena berkas dari pihak tergugat belum dinyatakan lengkap. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (7/11) depan. (UL)
Artikel ini telah dibaca 2107 kali