Pontianak – KPU temukan 633 Data Pemilih Potensial di Kota Pontianak. Pemilih Potensial merupakan masyarakat yang berpotensi untuk memilih namun belum mendapatkan atau belum merekam KTP-Elektronik di Disdukcapil.
“Pemilih potensial belum miliki KTP elektronik, data itu kita akan koordinasikan dengan Disdukcapil untuk kemudian diproses dengan cara memberikan surat keterangan atau langsung KTP elektronik kepada pemilih potensial tersebut,” ujar Deni Nuliadi, Komisioner KPU Kota Pontianak Usai Rapat Pleno di KPU Provinsi Kalbar, Rabu (14/11).
Menurut dia, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 sudah ada. Namun masih terdapat 633 Pemilih Potensial yang ditemukan. “Ini yang kita sampaikan Dukcapil dan lihat hasilnya seperti apa, jika benar 633 itu benar belum miliki KTP, maka kita minta Dukcapil untuk terbitkan KTP elektroniknya,” ungkapnya.
Walaupun tidak dikeluarkan KTP-Elektroniknya, KPU Kota Pontianak akan tetap melakukan pendataan. Menjadikan pemilih potensial sebagai Pemilih Khusus.
“Sekarang belum dimasukkan DPT, dan bisa jadi dimasukkan, kita tunggu rekomendasi Bawaslu dan jika tidak, akan jadi potensi daftar pemilih khusus, untuk kita petakan dan kita sebarkan ke TPS yang terdekat dari masing-masing pemilih,” jelas Deni. (Fjr)






