Ada Zat Pewarna Tekstil “Rambut Nyonya.” Kantin Sekolah Pontianak Belum Steril

PONTIANAK, KB1- Balai Pengkajian Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak menemukan pewarna tekstil pada jajanan gula harum manis atau dikenal sebutan rambut nyonya sejumlah kantin sekolah di Kota Pontianak.
Temuan ini buah dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan BPOM dan Pemkot Pontianak guna mewujudkan kantin sehat di sekolah agar tidak sekedar wacana, Rabu (05/11/2014) pagi.

Adapun lokasi Sidak yang disasar dilakukan di kantin SMP Negeri 1 Pontianak, Sekolah Santo Petrus dan SMP Negeri 11. Saat tiba di sekolah, tim menyisir sejumlah makanan yang diduga mengandung zat berbahaya baik di dalam maupun di luar kantin sekolah.

Sejumlah jenis sampel makanan tersebut langsung diuji di mobile laboratorium milik BBPOM. Hasilnya, satu jenis jajanan berupa gula harum manis yang dijual di kantin Sekolah Santo Petrus positif mengandung zat pewarna jenis Rhodamin B. Jenis pewarna ini biasa digunakan sebagai pewarna tekstil.

“Ya benar, kita memang temukan jajanan gula harum manis mengandung Rhodamin B. Kami sita semuanya dan akan dimusnahkan oleh BBPOM,” kata Kadisperindagkop dan UKM Pontianak, Utin Srilena Candramidi.

Sementara Sidak di SMP Negeri 1 hasilnya negatif. Petugas tidak menemukan jenis makanan mengandung zat berbahaya. Sedangkan di SMP Negeri 11, saat tim melakukan Sidak, kantin sekolah tersebut sudah tutup. Kemudian tim yang dipimpin Kadisperindagkop pun menyusuri jajanan yang dijual di luar lingkungan SMP Negeri 11.

“Hasilnya, ditemukan sosis yang dijual penjaja makanan tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun masa kedaluwarsa,” terangnya.

Utin menyatakan, Sidak ini digelar untuk memberikan rasa aman terutama terhadap siswa yang mengkonsumsi jajanan di sekolah. Selain itu, untuk memastikan jajanan- di lingkungan sekolah tidak mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan.

“Makanya hari ini kita lakukan sidak dan pengecekan terhadap makanan yang dijual baik di dalam kantin sekolah maupun di sekitar luar sekolah,” jelasnya.

Ia juga berharap para kepala sekolah dan guru supaya lebih jeli dalam menentukan makanan yang dijual di kantin sekolah demi menciptakan kantin sehat di sekolah. “Siswa-siswa juga harus berhati-hati membeli jajanan karena bukan tidak mungkin jajanan yang dikonsumsi mengandung zat berbahaya seperti yang kita temukan pada jajanan rambut nyonya yang positif mengandung zat Rhodamin B yang sebenarnya digunakan untuk pewarna tekstil,” pesannya.

Seorang petugas laboratorium BBPOM, Titis Khulyatun menyebutkan jajanan yang mengandung Rhodamin B bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan mengakibatkan kanker hati atau penyakit ginjal.

“Karena zat itu kan sebagai pewarna tekstil, jelas itu tidak bisa digunakan untuk pewarna makanan. Logam beratnya masih tinggi sehingga memperberat kerja ginjal dan metabolisme dalam tubuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, sekitar 160 kantin yang ada di sekolah akan dijadikan kantin sehat. Kantin sehat adalah kantin yang menjual makanan atau jajanan yang sehat dan higienis serta tidak mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau pedagang kantin melakukan penyimpangan dengan menjual makanan yang tidak sehat maka dia tidak boleh lagi berjualan di areal sekolah. Ini bukan hanya gertakan tapi saya sudah perintahkan seperti itu,” tegas Midji. (jim/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1504 kali