Airlangga Laporkan Dampak Bencana terhadap KUR Rp8,9 Triliun, Pemerintah Siapkan Relaksasi

Pemerintah siapkan penghapusan angsuran dan relaksasi debitur KUR terdampak bencana senilai Rp8,9 triliun di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan mengenai dampak bencana alam terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah kebijakan relaksasi guna meringankan beban debitur terdampak.

Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), Menko Airlangga mengungkapkan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur lebih dari satu juta orang.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung oleh bencana. Dalam skema ini, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Baca :  Indonesia–Tiongkok Perkuat Kolaborasi Kelola BMKT dan Konservasi Warisan Maritim

Airlangga menegaskan, kebijakan ini tetap menjaga kualitas kredit para debitur agar tidak masuk kategori gagal bayar. “Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” jelasnya.

Selain penghapusan kewajiban angsuran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR existing, terutama bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya akibat kerusakan berat.

Dalam fase percepatan pemulihan, stimulus tambahan diberikan berupa perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga. “Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Airlangga.

Baca :  Respons Cepat Kerahkan Bantuan Darurat Bencana di Pulau Sumatera

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran administratif bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Relaksasi ini mencakup waktu tambahan hingga enam bulan untuk melengkapi persyaratan administrasi. “Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan enam bulan, Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” pungkas Menko Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha bangkit kembali sekaligus menjaga keberlanjutan program KUR sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di daerah terdampak bencana. (*/)