AJI dan Koalisi Protes Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO Senilai Rp200 Miliar

AJI dan Koalisi Protes Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO Senilai Rp200 Miliar. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 3 November 2025. Aksi ini merupakan dukungan moral terhadap TEMPO, yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait pemberitaan berjudul sampul “Poles-poles Beras Busuk”.

Dalam gugatannya, Mentan Amran Sulaiman menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih, menilai pemberitaan tersebut merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian. Puluhan wartawan TEMPO, mulai dari reporter hingga senior, turut hadir dalam aksi solidaritas yang bertepatan dengan agenda sidang lanjutan yang mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme yang dimaksud adalah Hak Jawab, Hak Koreksi, atau penyelesaian melalui mediasi Dewan Pers.

“Gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar justru kami anggap sebagai bagian dari upaya membungkam pers karena tidak melalui mekanisme pers yang semestinya,” kata Nany Afrida. Ia khawatir, gugatan perdata dengan tuntutan fantastis ini merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

Baca :  Indonesia Tembus Target 80 Emas SEA Games 2025, Kabaddi Putri Jadi Penentu Sejarah

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan dengan tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp200 Miliar tersebut sebagai tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan jika dilakukan oleh pejabat publik atau pemerintah terhadap media.

Mustafa juga menyoroti dasar hukum gugatan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah atau institusi.

“Penggugat jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi, bukan menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik,” tambah Mustafa.

Latar Belakang Sengketa dan Sikap AMSI

Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan TEMPO yang tayang pada 16 Mei 2025 mengenai penyerapan gabah oleh Bulog. Pemberitaan tersebut mengungkap risiko kerusakan gabah akibat kebijakan penyerapan any quality dengan harga tetap, sebuah kondisi yang sebelumnya telah diakui oleh Menteri Pertanian.
Meskipun Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik (pasal 1 dan 3) dan telah merekomendasikan permintaan maaf serta penggantian judul, TEMPO telah memenuhi rekomendasi tersebut. Namun, Amran Sulaiman tetap melanjutkan gugatan perdata ini ke pengadilan.

Baca :  Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri: Polres Sekadau Amankan Pria Berinisial S Usai Lakukan Aksi Kekerasan

Sebelum AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga telah menyatakan sikap mengecam langkah gugatan perdata tersebut pada 18 September 2025.

AMSI menekankan beberapa poin kunci:

Mengecam Gugatan: Gugatan perdata berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan dapat memicu chilling effect (efek jera) yang membatasi kritik terhadap kebijakan publik.

Melemahkan Dewan Pers: Melanjutkan sengketa ke jalur hukum setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh dapat melemahkan fungsi lembaga sengketa pers tersebut.

Mendesak Dialog: AMSI menyerukan agar semua pihak tetap mengutamakan musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa.

AMSI berharap PN Jaksel mempertimbangkan fakta bahwa TEMPO telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, demi menjaga prinsip kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.