Akhirnya, Kubu Raya Punya Pengadilan Agama

Persemian Pengadilan Agama Kubu Raya di Jalan Adi Sucipto, Gang Bamboo, Kecamatan Sungai Raya, dilakukan Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo, Jumat (16/11) Pagi. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Kabupaten Kubu Raya terus berbenah di usianya ke – 11 Tahun dengan membangun sejumlah kantor pemerintahan. Hingga akhirnya, kini sudah miliki Pengadilan Agama di Jalan Adi Sucipto, Gang Bamboo, Kecamatan Sungai Raya, setelah diresmikan Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo, Jumat (16/11) Pagi.

“Semakin dekatnya pelayanan, maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk berperkara atau berhubungan dengan Pengadilan menjadi lebih murah. Di samping itu, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pun menjadi lebih singkat,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin.

Sebelumnya Pengadilan Agama Kubu Raya di Sungai Raya masih menginduk pada Pengadilan Agama Mempawah. Sistem pelayanannya pun tidak tetap, hanya melakukan pelayanan dan Persidangan pada hari-hari tertentu sehingga menyulitkan masyarakat. Maka dengan adanya Pengadilan Agama sendiri, maka proses permohonan atau gugatan masyarakat lebih mudah.

Baca :  Prestasi Kubu Raya Terjun Bebas di Popda 2025, Ini Penjelasan Disporapar

“Dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh ini, bagi Pengadilan sendiri akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan sistem Peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ungkap Izzatun.

Sebelumnya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka acara Peresmian Operasionalisasi 85 Pengadilan Baru di Melonguane, Sulawesi Utara pada 22 Oktober lalu. Dari jumlah Pengadilan Baru itu, termasuk di antaranya adalah Pengadilan Agama Sungai Raya.

Baca :  Meriahnya HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya: 79 Tumpeng Nikmat Disantap Bersama Masyarakat!

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan serta mendorong pemerataan ke daerah-daerah yang selama ini masih dianggap sebagai daerah terpencil,” jelas Izzatun. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1682 kali