KalbarOke.com – Polres Serang bersama Satgas Pangan berhasil membongkar praktik curang pabrik beras oplosan yang beroperasi di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik berinisial SU (46) yang diduga sudah menjalankan bisnis curang ini lebih dari 10 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan petugas menemukan 94 karung beras oplosan berisi 25 kilogram dengan merek terkenal serta 10 ton beras campuran lainnya. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di pabrik tersebut,” jelas Condro, Minggu (7/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SU diduga mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Beras oplosan itu kemudian dikemas dalam karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, hingga Cap Kembang tanpa izin pemilik merek. Selanjutnya, produk palsu itu dijual di toko milik tersangka yang berlokasi di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan beras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg. Dari satu karung saja, SU bisa meraup keuntungan hingga Rp98.200. “Tersangka membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram. Beras yang masih bagus dijual, sementara yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang,” ungkap Andi.
Atas perbuatannya, SU kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi menjeratnya dengan dugaan praktik perdagangan curang dan pelanggaran merek dagang, serta menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*/)