Pontianak, KalbarOke.com – Jajaran Polresta Pontianak, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Rasau Jaya, pada Sabtu malam lalu, dengan satu orang tersangka berinisal FK. Dari hasil keterangan, tersangka nekat membunuh dua orang rekan kerjanya, karena kesal sering dikata dengan kalimat tak sedap.
Inilah FK tersangka dalam kasus pembunuhan yang dikeluarkan saat gelar perkara di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, pada Minggu pagi. Beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, palu dan juga barang bukti lain milik korban.
Penangkapan pelaku berawal dari penemuan mayat dikawasan Rasau Jaya pada hari Sabtu kemarin. Dimana, pelaku ditangkap di kawasan Pontianak Barat, kurang dari 12 jam setelah peristiwa awal.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto menjelaskan. Mayat korban kedua berhasil di evakuasi tak jauh dari tempat mayat pertama, setelah kepolisian berhasil menggali keterangan dari pelaku yang ditangkap pada Sabtu malam.
Pelaku, yang kini tengah mendekam di penjara, akibat melakukan aksi pembunuhan kepada dua rekan kerjanya, akan dikenakan pasal 340 Junto Pasal 339, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1670 kali