Pontianak – Diduga akibat tak miliki pekerjaan alias menganggur, MZ (40) ditangkap polisi saat berada di kediaman keluarganya, Minggu (28/10). Pasalnya, pria paruh baya ini nekat mencuri AC milik seorang wanita di Jalan Pemda, Komplek Graha Zaujati, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur.
“Tersangka kita tangkap atas dugaan pencurian di rumah warga yang mana pada saat kejadian, korban sedang berada di luar. Kemudian tersangka MZ melepas AC yang terpasang di kamar korban kemudian membawanya,” ujar Kompol Suhar, Kapolsek Pontianak Timur, kepada KalbarOke.com, Senin (29/10) Malam.
Menurut dia, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta. Dia pun melaporkan ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut. Kemudian laporan korban diselidiki polisi. “Diketahui tersangka sedang berada di rumah keluarganya, kemudian anggota melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kompol Suhar menambahkan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan. Setelah ditangkap tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1548 kali