Aksi 22 Mei Berakhir, 203 Orang Ditangkap

Pontianak – Ratusan oknum diduga pelaku pengerusakan fasilitas umum saat aksi 22 Mei di perempatan Jalan Tanjungpura Pontianak, ditangkap Polisi. Mereka diamankan di Mapolda Kalbar guna menjalani proses pemeriksaan.

“Kemarin kita terpaksa harus menahan sebanyak 203 orang, ini semua yang ditahan antara lain karena melakukan perusakan pada saat unjuk rasa, pembakaran dua pos polisi dan membawa senjata tajam,” jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, saat konferensi pers, Kamis (23/5/2019).

Tidak hanya ditahan, para oknum yang diduga melakukan pengerusakan juga menjalani tes urine. Ternyata hasilnya sangat mengejutkan.

Baca :  Status Tersangka Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Dibatalkan, Kasus Pokok Tetap Berlanjut

“Dari 203 yang ditahan, 98 orang terindikasi pengguna narkotika karena kami juga melakukan tes urin dan tiga di antara 98 orang ini ada yang membawa barang bukti narkoba,” bebernya.

Kapolda Kalbar pun sangat menyayangkan insiden pada 22 Mei kemarin. Karena faktanya unjuk rasa itu, dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sama sekali bukan bagian dari pengunjuk rasa untuk menyampaikan apresiasi. Bahkan dimanfaatkan para pelaku narkoba untuk melawan petugas. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2495 kali