Kegerahan Publik atas Kasus Viral Selesai Minta Maaf: Aktivis Soroti Penegakan Hukum

Eka Nurhayati Ishak, Founder HWCI. | Kegerahan Publik atas Kasus Viral Selesai Minta Maaf: Aktivis Soroti Penegakan Hukum. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 27 November 2025.

Kedua terduga pelaku diamankan setelah konten siaran langsung mereka menjadi viral. Pelaku perempuan terlacak berada di rumah orang tuanya di Semparuk, Kabupaten Sambas. Sementara pelaku pria diamankan di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Singkawang Utara.

Barang bukti yang turut disita petugas penangkapan ini meliputa tiga setel pakaian yang dikenakan saat siaran dan tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana tindak pidana.

Penangkapan cepat ini mendapat respons positif dari masyarakat. Eka Nurhayati Ishak, Founder Humanity Woman Children Indonesia (HWCI), memberikan apresiasi.

Eka merasa kinerja aparat kepolisian telah nyata dan terasa fungsinya. Eka meminta masyarakat tidak lagi meragukan peran polisi sebagai pelayan rakyat.

“Ini baru kita ngerasakan fungsi polisi itu benar-benar ada,” kata Eka Nurhayati Ishak pada Jumat (28/11/25).
Ia menambahkan: “Kita bolehlah apresiasi pihak kepolisian, terutama polres singkawang dan polres sambas.”

Eka Nurhayati Ishak menyuarakan kegerahan masyarakat terkait kasus viral. Ia menyoroti praktik penyelesaian masalah yang sering berakhir di video permintaan maaf.

Baca :  Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Difasilitasi Polisi, Sisi Humanis Penegakan Hukum

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum. Ia merasa nilai kesalahan tidak boleh selesai hanya dengan kata maaf.

“Saya bagian dari rakyat masyarakat gerah gitu, ketika tiap ada perkara itu kenapa harus selesai dengan video minta maaf?” kritiknya.

“Nah, itu yang buat kita ini kok seperti ini sih, hukum di Indonesia nilai sebuah kesalahan harus selesai dengan kata maaf.”

Eka menegaskan media sosial dapat digunakan untuk hiburan atau mencari penghasilan. Namun, hal itu tidak boleh melanggar aturan, norma, dan kesusilaan.

Pelanggaran hukum formal dan norma agama akan selalu memiliki konsekuensi. Tindakannya melaporkan kasus ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku.

“Agar si pelaku ini tahu kita ni orang kampung, walaupun pendidikan kita ni minim, tetapi banyak yang lebih beradab.”

Ia menyayangkan jika kesalahan seperti ini dibiarkan. Hal tersebut dapat memicu munculnya kasus serupa di kemudian hari.

Sebagai sesama warga Indonesia yang menjunjung norma ketimuran, hal ini dianggap tabu. Ia juga menyayangkan kurangnya respons pemerintah setempat terhadap kasus ini.

Baca :  Korps Brimob Polri Kirim 417 Personel ke Papua Tengah, Siap Amankan Area PT Freeport Indonesia

“Kayak gitu bukan, bukan sesuatu hal yang baik gitu, apalagi, ini di Kabupaten Sambas yang terkenal sekali dengan serambi mekkahnya di mana gitu.”

Eka berharap pemerintah segera “terbuka matanya” terhadap isu moralitas bangsa. Ia meminta agar tokoh agama dan publik difungsikan untuk sosialisasi.

“Jangankan hanya kasus ini, nanti kalau ada yang lain kasus, tiba-tiba saya minta maaf untuk ini, karena khilaf, tak bisa, kita nih ada waktunya minta memaafkan,” tutupnya.


Ringkasan

• Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terkait konten siaran langsung viral.

• Founder HWCI, Eka Nurhayati Ishak, mengapresiasi kinerja polisi atas penangkapan cepat tersebut.

• Eka Nurhayati Ishak menyuarakan kegelisahan publik tentang maraknya kasus viral yang sering dianggap selesai hanya dengan video permintaan maaf.

• Ia menegaskan pelanggaran norma dan hukum formal harus memiliki konsekuensi yang setimpal, tidak cukup hanya dengan kata maaf.

• Pelaporan dilakukan untuk memberi pelajaran bahwa mencari uang tidak boleh melanggar norma kesusilaan, agama, dan hukum.