KalbarOke.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia di platform digital yang membuat anak-anak mudah mengakses konten tidak sesuai umur. Ia mengungkapkan, banyak anak memalsukan usia saat mendaftar agar bisa melewati batasan umur yang diterapkan platform.
Menurut Nezar, praktik tersebut membuat sistem digital keliru mengenali pengguna. Akibatnya, anak-anak berpotensi terpapar konten dewasa, termasuk konten seksual, tanpa pengawasan memadai.
“Platform digital umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, sehingga konten dewasa terpapar bebas,” kata Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak di Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Nezar mengatakan celah verifikasi usia membuat konten dewasa dengan mudah masuk ke lini masa anak-anak. Karena itu, ia mendorong platform digital untuk tidak lagi hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir, tetapi mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential.
Teknologi tersebut memungkinkan algoritma membaca pola perilaku pengguna, termasuk jenis konten yang dikonsumsi. “Meski usia tidak dinyatakan secara jujur, sistem bisa memprofilkan pengguna. Jika terdeteksi pola konsumsi anak pada akun dewasa, akses ke konten berbahaya bisa langsung dibatasi,” ujarnya.
Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengadopsi teknologi ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pendekatan tersebut diharapkan menjadi prinsip safety by design dalam pengembangan layanan digital.
Nezar menambahkan, sejumlah platform global seperti YouTube telah menguji coba fitur deteksi usia berbasis perilaku di beberapa wilayah. Pemerintah berharap pendekatan serupa dapat diterapkan lebih luas untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut baik dorongan pemerintah tersebut. Ia mengakui bahwa meski dunia digital memberi manfaat edukatif, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia tetap tinggi.
“Regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fitur. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, mampu menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” kata Hilmi.
FGD ini menjadi langkah awal penyelarasan pandangan antara pemerintah dan industri digital dalam merumuskan aturan turunan yang implementatif, sekaligus menutup celah yang selama ini menjadi pintu masuk konten negatif bagi anak di ruang digital. (*/)






